E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
UU PPRT|Kartini|Haji|Anggaran|Pendidikan|campak|imunisasi|UMKM|vaksinasi|edukasi|RUU Pemilu|benih|lobster
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
UU PPRT|Kartini|Haji|Anggaran|Pendidikan|campak|imunisasi|UMKM|vaksinasi|edukasi|RUU Pemilu|benih|lobster
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
UU PPRT|Kartini|Haji|Anggaran|Pendidikan|campak|imunisasi|UMKM|vaksinasi|edukasi|RUU Pemilu|benih|lobster
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Paripurna sahkan RUU PPRT, Komitmen DPR Perkuat Capaian Legislasi

Diterbitkan
Rabu, 22 Apr 2026 11.08 WIB
Bagikan:
Paripurna sahkan RUU PPRT, Komitmen DPR Perkuat Capaian Legislasi

Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidatonya pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan capaian legislasi DPR RI bersama Pemerintah dalam pidato penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Puan menegaskan DPR berkomitmen memperkuat pelindungan hukum melalui pengesahan dua undang-undang strategis.


“DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga," ujar Puan melalui pidatonya pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).


Ia menjelaskan, kehadiran Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin keamanan pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. “Undang-Undang ini memastikan pelindungan yang memadai bagi saksi, korban, pelapor, informan, dan/atau ahli yang berisiko terhadap keselamatan jiwanya, sekaligus memperkuat peran Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana,” jelasnya.

Lihat Juga :

Disambut Sorak Bahagia Pekerja Rumah Tangga, DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Disambut Sorak Bahagia Pekerja Rumah Tangga, DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan


Sementara itu, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor domestik. “Undang-Undang ini memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga serta mengatur hubungan kerja di sektor domestik secara lebih adil dan profesional,” kata Puan.


Ia menambahkan, regulasi tersebut menata hubungan kerja yang selama ini bersifat informal menjadi lebih terstruktur tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan yang telah mengakar. “Nilai kekeluargaan tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum, sehingga tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil,” imbuhnya.


Selain dua undang-undang tersebut, DPR RI juga menetapkan tiga Rancangan Undang-Undang sebagai usul inisiatif DPR pada masa persidangan ini. “DPR RI telah menetapkan tiga RUU sebagai usul inisiatif, yaitu perubahan atas Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, serta perubahan atas Undang-Undang tentang Hak Cipta,” ungkap Puan.


Lebih lanjut, DPR menegaskan akan terus melanjutkan penyusunan berbagai RUU lainnya sebagai bagian dari fungsi legislasi. “DPR RI masih terus melakukan penyusunan sejumlah Rancangan Undang-Undang yang akan menjadi usul inisiatif DPR RI sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional,” pungkasnya. (rr/aha)

Berita terkait

Disambut Sorak Bahagia Pekerja Rumah Tangga, DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang
Politik dan Keamanan
Disambut Sorak Bahagia Pekerja Rumah Tangga, DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang
Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan
Politik dan Keamanan
Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan
DPR Sahkan RUU Statistik Jadi Usul Inisiatif: Siap Perkuat BPS Hadapi Tantangan Big Data
Politik dan Keamanan
DPR Sahkan RUU Statistik Jadi Usul Inisiatif: Siap Perkuat BPS Hadapi Tantangan Big Data
Tags:#UU PPRT
Sebelumnya

Peringati Hari Kartini, KPPRI Dorong Peran Strategis Perempuan dalam Penyelesaian Konflik

Selanjutnya

Disahkan di Hari Kartini, Bob Hasan: UU PPRT Jadi Pelita Pelindungan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(786)
  • Industri dan Pembangunan(2887)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2784)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3510)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Orasi Bintang Orator

https://bit.ly/FormulirLombaOrasiBintangOrator?r=qr

Dampak Konflik AS-ISRAEL VS IRAN

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
UU PPRT|Kartini|Haji|Anggaran|Pendidikan|campak|imunisasi|UMKM|vaksinasi|edukasi|RUU Pemilu|benih|lobster
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 4 km/h