E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme Kepolisian

Diterbitkan
Selasa, 9 Jun 2026 17.58 WIB
Bagikan:
Paripurna DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme Kepolisian

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Persetujuan pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).


Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Saat memimpin jalannya rapat, Dasco meminta persetujuan forum terhadap RUU tersebut.


“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

Lihat Juga :

Habiburokhman: RUU Polri Perkuat Reformasi, Pengawasan, dan Profesionalisme Kepolisian

Habiburokhman: RUU Polri Perkuat Reformasi, Pengawasan, dan Profesionalisme Kepolisian

Seluruh Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Seluruh Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR


Secara serempak para anggota dewan menjawab, “Setuju,” yang kemudian disambut ketukan palu pimpinan sebagai tanda pengesahan.


Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. Ia menjelaskan bahwa proses legislasi dilakukan melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, organisasi profesi, hingga kelompok mahasiswa.


Menurut Habiburokhman, aspek partisipasi publik menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Komisi III DPR RI menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan kunjungan ke berbagai daerah, mengundang para ahli hukum dan kelompok masyarakat sipil, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari publik.


“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman dalam laporannya di hadapan rapat paripurna.


Ia menegaskan bahwa substansi RUU Polri tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya telah dilakukan melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, berbagai mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan dan perlindungan hak warga negara telah diperkuat dalam KUHAP, sehingga revisi UU Polri difokuskan pada aspek kelembagaan, tata kelola, dan profesionalisme kepolisian.


Habiburokhman memaparkan sejumlah pokok perubahan dalam UU Polri yang baru, antara lain penegasan arah transformasi Polri yang transparan, profesional dan berintegritas; penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi; jaminan netralitas anggota Polri; peningkatan kualitas pelayanan masyarakat; pengaturan yang lebih ketat terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian; penyesuaian ketentuan batas usia pensiun; penguatan kurikulum pendidikan berbasis hak asasi manusia; serta penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Pengesahan UU Polri berlangsung di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian. Sejumlah kasus yang menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat hingga kontroversi penanganan perkara, mendorong perlunya penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas di tubuh Polri.


Melalui perubahan ketiga UU Polri ini, DPR dan pemerintah berharap terwujud institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, transparan, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.


Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, DPR menilai agenda reformasi kepolisian memasuki babak baru yang tidak hanya menitikberatkan pada penguatan kewenangan, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas institusi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (ssb/aha)

Berita terkait

Habiburokhman: RUU Polri Perkuat Reformasi, Pengawasan, dan Profesionalisme Kepolisian
Politik dan Keamanan
Habiburokhman: RUU Polri Perkuat Reformasi, Pengawasan, dan Profesionalisme Kepolisian
Seluruh Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR
Politik dan Keamanan
Seluruh Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR
Paripurna sahkan RUU PPRT, Komitmen DPR Perkuat Capaian Legislasi
Politik dan Keamanan
Paripurna sahkan RUU PPRT, Komitmen DPR Perkuat Capaian Legislasi
Tags:#Paripurna#UU Polri
Sebelumnya

Nobar Piala Dunia Jadi Ruang Persaudaraan dan Ekonomi Rakyat

Selanjutnya

DPR Soroti Kualitas APBN, Pemerintah Janji Perbaiki Subsidi dan Belanja Tepat Sasaran

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(872)
  • Industri dan Pembangunan(3166)
  • Isu Lainnya(1018)
  • Kesejahteraan Rakyat(3196)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3876)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 12 km/h