E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

UU Polri yang Baru Perkuat Peran Pengawasan Eksternal oleh Kompolnas

Diterbitkan
Rabu, 10 Jun 2026 14.29 WIB
Bagikan:
UU Polri yang Baru Perkuat Peran Pengawasan Eksternal oleh Kompolnas

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.|Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan semakin memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Terlebih ada peran lembaga pengawas eksternal Polri yang semakin diperkuat.

 

Abdullah pun menilai, keberhasilan implementasi undang-undang tersebut dinilai sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.

Lihat Juga :

Adopsi Norma UU KUHP 2023, BK DPR RI Sosialisasikan UU ITE yang Baru Guna Bijak Bermedsos

Adopsi Norma UU KUHP 2023, BK DPR RI Sosialisasikan UU ITE yang Baru Guna Bijak Bermedsos

Habiburokhman: RUU Polri Perkuat Reformasi, Pengawasan, dan Profesionalisme Kepolisian

Habiburokhman: RUU Polri Perkuat Reformasi, Pengawasan, dan Profesionalisme Kepolisian

 

“UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

 

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri pada Selasa (9/6) kemarin. Terdapat delapan pembenahan dalam UU Polri yang baru tersebut mulai dari arah transformasi Polri, memperkuat pengawasan, netralitas dan profesionalitas, pelayanan dan pengayoman masyarakat, penugasan anggota di luar institusi Polri, batas usia pensiun, sampai penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

 

Menurut pria yang akrab disapa Gus Abduh ini, perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang.

 

“Karena Polri tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif, tetapi juga semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum yang demokratis,” tutur Politisi Fraksi PKB itu.

 

Karena itu, Gus Abduh menyebut paradigma baru anggota Polri harus dibangun di atas kesadaran bahwa pengawasan merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Sebagai contoh, dalam KUHAP yang baru, advokat memiliki ruang yang lebih luas untuk mendampingi kliennya serta mengajukan keberatan terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances yang justru akan memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum, termasuk Polri.

 

Selain itu, partisipasi masyarakat melalui kritik, masukan, dan pengawasan yang konstruktif juga menjadi elemen penting dalam mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang semakin modern, profesional, dan dipercaya publik.

 

UU Polri yang baru juga memperkuat keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan ini mencakup perubahan kedudukan di mana keanggotaan tanpa unsur ex-officio (kini dipilih dari masyarakat), dan pemberian kewenangan eksekutorial yang bersifat mengikat.

 

Lewat UU Polri sekarang, Kompolnas memiliki wewenang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.

 

“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ungkapnya.

 

“Dalam negara hukum yang demokratis, profesionalisme dan akuntabilitas adalah dua hal yang berjalan beriringan. Semakin kuat kepercayaan publik terhadap Polri, semakin kuat pula legitimasi Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan bahwa UU Polri yang baru lahir melalui proses pembahasan yang menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya.

 

Oleh karenanya, Abduh mengatakan undang-undang Polri baru harus menjadi momentum untuk memperkuat transformasi Polri agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

 

“Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis,” sebutnya

 

“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” pungkas Abduh. (rdn)

Berita terkait

Adopsi Norma UU KUHP 2023, BK DPR RI Sosialisasikan UU ITE yang Baru Guna Bijak Bermedsos
Kesejahteraan Rakyat
Adopsi Norma UU KUHP 2023, BK DPR RI Sosialisasikan UU ITE yang Baru Guna Bijak Bermedsos
Habiburokhman: RUU Polri Perkuat Reformasi, Pengawasan, dan Profesionalisme Kepolisian
Politik dan Keamanan
Habiburokhman: RUU Polri Perkuat Reformasi, Pengawasan, dan Profesionalisme Kepolisian
Paripurna DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme Kepolisian
Politik dan Keamanan
Paripurna DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme Kepolisian
Tags:#UU Polri
Sebelumnya

Sugiat Santoso Usul Porsi Anggaran Bantuan Hukum Bagi Rakyat Diperbesar Demi Tekan Ketimpangan

Selanjutnya

Komisi VIII Setujui Tambahan Anggaran BPJPH dan UIN Malang dari Hibah Luar Negeri

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(875)
  • Industri dan Pembangunan(3193)
  • Isu Lainnya(1019)
  • Kesejahteraan Rakyat(3216)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3899)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
BUMN|listrik|KUR|Himbara|Pemadaman Listrik|Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 4 km/h