Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Pertanian, dan Kelautan dan Perikanan (KKP), di Kompleks Parlemen Senayan.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti besarnya potensi karbon Indonesia sekaligus lemahnya posisi kedaulatan nasional di sektor tersebut. Daniel menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi karbon yang sangat besar, namun belum didukung dengan payung hukum yang kuat.
“Yang pertama adalah masalah besar di karbon Indonesia saat ini ya secara sangat besar. Kita ini belum berdaulat di bidang karbon. Nah yang pertama kenapa bisa seperti itu? kita belum ada undang-undang (mengenai karbon). Sehingga posisi potensi karbon di Indonesia itu belum punya payung hukum yang kuat,” ujar Daniel dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Pertanian, dan Kelautan dan Perikanan (KKP), di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/04/2026).
Dalam rapat tersebut, ia menilai kondisi ini membuat Indonesia belum berdaulat dalam pengelolaan karbon. Daniel juga memaparkan, berdasarkan data yang ada, potensi karbon Indonesia sangat besar, terutama dari sektor berbasis alam. Menurutnya, nilai potensi tersebut bahkan mencapai ribuan triliun rupiah.
“Kalau dari data yang ada, kita itu sangat besar. Yang bersifat alam aja lebih dari 8.000 triliun. Hutan tropis kita 125 juta bisa menyerap 25 miliar ton karbon. Mangrove dari 3,3 juta bisa menyerap 33 miliar ton karbon. Lahan gambut dari 7,5 juta hektare bisa menyerap 50 miliar ton karbon,” jelasnya.
Dengan potensi tersebut, ia mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong kedaulatan karbon Indonesia, termasuk kemungkinan pembentukan undang-undang khusus.
“Nah sehingga bagaimana langkah yang akan diambil oleh pemerintah, sehingga dunia karbon Indonesia yang saat ini belum berdaulat bisa menjadi berdaulat. Dan apakah tidak ada rencana untuk mendorong undang-undang karbon. Sehingga kedaulatan karbon Indonesia bisa kita wujudkan,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Selain aspek kedaulatan, Daniel juga menekankan pentingnya inklusivitas dalam pengelolaan karbon. Ia berharap sektor karbon tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Selain di dalam undang-undang tersebut, selain mewujudkan kedaulatan karbon, tugas besar kita adalah istilah saya menginklusifkan dunia karbon. Sehingga karbon tidak hanya urusan orang kaya, orang super kaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui pendekatan inklusif, masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan masyarakat adat dapat ikut merasakan manfaat ekonomi dari sektor karbon.
"Dengan inklusifnya karbon, petani, masyarakat adat, nelayan, blue carbon tadi ada titipan dari kakak kita, itu bisa menguntungkan nelayan dan masyarakat kecil dalam implementasi dari karbon,” lanjutnya.
Lebih jauh, Daniel juga mendorong inovasi digital dalam pengelolaan karbon, salah satunya melalui mekanisme tokenisasi yang aman dan transparan.
“Sehingga langkah maju dari inklusifitas karbon nanti misalkan ada sejenis aplikasi yang bersifat aman, sehingga bisa ada tokenisasi karbon, sehingga itu menjadi bonus bagi para pelaku kecil,” pungkasnya. (rr/rdn)