Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI tentang Penjelasan Pengusul Tentang RUU Minyak dan Gas Bumi di Nusantara I, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tengah disiapkan sebagai regulasi baru untuk menggantikan UU lama yang dinilai tak lagi memadai. Komisi XII DPR RI selaku pengusul beleid mengatakan, pembaruan regulasi diperlukan menyusul banyaknya pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
RUU Migas yang tengah disusun disebut bukan sekadar revisi, melainkan pembentukan regulasi baru secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan tata kelola migas yang lebih kuat, adaptif, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Sekali lagi RUU Migas yang baru karena ini bersifat menggantikan, bukan sekadar revisi, karena lebih dari 50 persen pasalnya harus disesuaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI tentang Penjelasan Pengusul Tentang RUU Minyak dan Gas Bumi di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Sugeng menjelaskan, urgensi penyusunan RUU baru tidak terlepas dari banyaknya pasal dalam UU Migas lama yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum, terutama dalam aspek kelembagaan hulu migas.
Ia mencontohkan, pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi yang kemudian digantikan oleh SKK Migas melalui Peraturan Presiden menjadi bukti bahwa pengaturan kelembagaan belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam undang-undang.
“BP Migas itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, untuk mengisi kekosongan hukum maka dibentuk SKK Migas melalui Perpres,” jelasnya.
Selain persoalan hukum, penyusunan RUU Migas juga didorong oleh kondisi sektor energi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan. Legislator dari Fraksi Partai Nasdem tersebut bilang, Indonesia saat ini masih bergantung pada impor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Di sisi lain, sektor migas tetap memegang peranan penting sebagai salah satu penopang utama penerimaan negara. Oleh karena itu, pengelolaan migas dinilai perlu dioptimalkan guna memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
“Sejak tahun 2008 Indonesia menjadi net importir minyak bumi, karena konsumsi jauh lebih besar dibandingkan lifting,” ungkapnya.
Sugeng menambahkan, kondisi cadangan migas nasional juga menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU. Dengan cadangan yang terbatas, diperlukan kebijakan strategis agar pemanfaatan sumber daya energi dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.
"Tanpa pembenahan regulasi yang komprehensif, Indonesia akan terus menghadapi risiko ketergantungan energi serta melemahnya ketahanan nasional di sektor migas," kata Sugeng menandaskan. (ujm/aha)