
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.|Foto : Ist/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Krisis kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2026 memicu sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menilai penegakan hukum terhadap perusak lingkungan saat ini menghadapi dilema besar akibat penerapan asas ultimum remedium atau hukum pidana sebagai upaya terakhir yang dinilai terlalu lembek di hadapan korporasi.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan BMKG, titik panas tahun ini mendominasi lahan gambut di Kalimantan dan Sumatra, serta meluas ke Papua, Sulawesi, hingga Jawa. Citra satelit bahkan mencatat sebaran asap sempat menembus wilayah Jabodetabek. Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 277 ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut secara kumulatif, dengan puluhan ribu korbannya merupakan bayi dan balita.
Meskipun jajaran Bareskrim Polri dan Gakkum Kehutanan aktif menyidik puluhan perkara pidana karhutla di sepuluh provinsi, Habib Aboe menyoroti jumlah kasus korporasi yang naik ke meja hijau justru melandai. Hal ini dipicu pergeseran regulasi melalui omnibus law yang memperluas cakupan ultimum remedium, sehingga pelanggaran pelaku usaha wajib didahului sanksi administratif. Padahal, pembakaran lahan secara sengaja semestinya dikeluarkan dari asas ini, dan sanksi administratif untuk kelalaian harus dibuat jauh lebih berat.
“Ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai the last resort, dipakai setelah jalur lain, seperti hukum administrasi atau perdata, tidak lagi efektif menyelesaikan perkara. Dasarnya, hukum pidana bersifat nestapa dan merampas kemerdekaan sehingga penggunaannya dibatasi demi keadilan yang proporsional,” ujar Habib Aboe dalam keterangan yang dilansir dari situs resmi Fraksi PKS, di Jakarta, Senin (26/10/2026).
⠀
Dalam hukum lingkungan Indonesia, kedudukan asas ini berubah drastis. Di bawah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), hukum pidana menjadi primum remedium (senjata utama) untuk pelanggaran serius seperti pembakaran lahan secara sengaja. Strict liability (tanggung jawab mutlak) diperkenalkan agar korporasi dapat dijerat tanpa pembuktian unsur kesalahan yang berbelit. Jika lahan konsesi terbakar, korporasi bertanggung jawab.
⠀
Politisi asal Dapil Kalse ini menekankan harmonisasi regulasi pasca-2020 dan berlakunya kodifikasi hukum pidana nasional yang baru menggeser arah itu. Sehingga, cakupan ultimum remedium diperluas. Pelanggaran pelaku usaha, termasuk yang merusak lingkungan, kini harus lebih dulu diselesaikan lewat sanksi administratif, yaitu denda administratif, pembekuan izin, atau paksaan pemerintah. Dengan demikian, jalur pidana baru terbuka jika sanksi itu diabaikan atau gagal memulihkan keadaan. Dalam krisis karhutla masif seperti 2026, pergeseran ini melahirkan dilema besar.
"Dalam kasus karhutla, ultimum remedium membenturkan kepastian hukum bagi iklim investasi dengan rasa keadilan ekologis masyarakat. Asas ini dinilai menumpulkan taji hukum Indonesia di hadapan korporasi besar," kata Politisi Fraksi PKS ini.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor utama yang membuat penegakan hukum lingkungan menjadi tidak efektif. Pertama adalah birokrasi administratif yang membekukan proses pidana, di mana penyidik tidak bisa serta-merta menetapkan direksi perusahaan sebagai tersangka sebelum ada rekomendasi kementerian terkait.
"Pemeriksaan administrasi memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan. Selama sanksi administratif dinegosiasikan atau dijalankan secara minimalis oleh korporasi, barang bukti di lapangan hilang dan vegetasi berganti sehingga efek jera ikut lenyap," tegas Habib Aboe.
Faktor berikutnya adalah besaran sanksi yang tidak sebanding dengan keuntungan finansial pelaku, mengingat denda administratif sering kali jauh lebih kecil daripada biaya pembukaan lahan secara legal.
"Jika ancamannya hanya denda administratif normatif tanpa kurungan bagi pengambil kebijakan perusahaan, denda itu akan dihitung sebagai biaya operasional dalam neraca keuangan. Hukum gagal memberi tekanan psikologis dan finansial yang cukup untuk menghentikan kebiasaan merusak itu," ujar legislatif daerah pemilihan Kalimantan Selatan 1.
Selain itu, terjadi pula reduksi makna kerusakan lingkungan di mana penyelesaian administratif seolah mengerdilkan kejahatan ekologis. "Ketika ultimum remedium mengutamakan penyelesaian administratif yang sering berujung pada komitmen pemulihan lahan di atas kertas, negara seolah mengerdilkan kejahatan lingkungan luar biasa menjadi pelanggaran tata kelola izin yang sepele," tambahnya.
Membandingkan dengan negara lain, seperti Spanyol yang melarang alih fungsi lahan terbakar selama tiga dekade atau Singapura yang menerapkan Transboundary Haze Pollution Act secara ketat, Habib Aboe mendesak pemerintah dan penegak hukum segera melakukan perombakan pendekatan hukum.
"Dengan skala kehancuran ekologis dan krisis kesehatan publik pada 2026, mempertahankan ultimum remedium secara kaku dalam karhutla berarti mengabaikan keselamatan rakyat," tegasnya.
Karena itu, ia merumuskan sejumlah usulan konkret untuk mengembalikan taji penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
"Pertama, pembakaran lahan secara sengaja harus dikecualikan mutlak dari ultimum remedium. Membakar lahan demi keuntungan ekonomi bukan pelanggaran administratif, melainkan tindak kriminal murni berdampak massal. Hukum pidana harus menjadi primum remedium," paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika asas tersebut tetap berlaku untuk kelalaian, sanksi administratifnya harus ultra maksimal berupa pencabutan izin permanen dan penyitaan aset korporasi. Selain itu, Indonesia perlu mengadopsi aturan pemutus motif ekonomi dengan mengunci lahan terbakar agar tidak boleh dijadikan konsesi baru selama 25 hingga 30 tahun.
"Hukum Indonesia tidak boleh tampak lembek di hadapan asap yang merenggut hak atas udara bersih ratusan ribu anak bangsa. Negara perlu mengembalikan taji pidana untuk kejahatan lingkungan yang masif, mempersempit celah administratif, dan memastikan setiap jengkal tanah yang terbakar menjadi kerugian finansial total bagi pelakunya, bukan ladang keuntungan baru," pungkas Habib Aboe. (rnm/rdn)