
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna dalam agenda kegiatan reses pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.|Foto: Ist/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pengelolaan kawasan hutan dinilai tidak hanya harus berorientasi pada kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Karena itu, skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) didorong menjadi bagian dari penguatan tata kelola kehutanan berkelanjutan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna dalam agenda kegiatan reses pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Senin (4/5/2026) lalu. Adapun pertemuan tersebut mengangkat tema Potensi Kemitraan Dalam Rangka Pemanfaatan dan Pengusahaan Lahan Perum Perhutani.
Membuka agenda, ia menyoroti perubahan paradigma tata kelola kehutanan nasional pasca transformasi kebijakan perhutanan sosial di lingkungan Perum Perhutani. Menurutnya, masyarakat desa hutan kini tidak lagi diposisikan hanya sebagai penggarap, melainkan mitra dalam pengelolaan ekonomi kehutanan.
“Kita menyaksikan perubahan besar dalam tata kelola kehutanan. Masyarakat sekitar hutan tidak lagi ditempatkan sebagai penggarap, tetapi menjadi mitra usaha yang memiliki posisi ekonomi yang lebih kuat,” ujar Ateng melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Ia pun menjelaskan, perubahan tersebut merupakan implikasi dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022. Sebab itu, ujarnya, kebijakan ini menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan hutan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, menurut Ateng, kawasan hutan di wilayah KPH Sumedang memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui sektor agroforestri bernilai ekonomi tinggi, rehabilitasi kawasan hutan berbasis padat karya, hingga pengembangan jasa lingkungan dan ekowisata. Apalagi, ungkapnya, penguatan perhutanan sosial tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat desa hutan agar lebih mandiri dan sejahtera.
Namun demikian, ia mengingatkan implementasi program perhutanan sosial masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek pendampingan kelembagaan dan penguatan kapasitas masyarakat.
“Banyak program perhutanan sosial memiliki tujuan yang baik, tetapi gagal karena masyarakat tidak didampingi sampai mampu mandiri secara kelembagaan maupun bisnis,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.
Di sisi lain, Ateng juga menyoroti perubahan pola kemitraan kehutanan berbasis kerja sama Business to Business (B2B) melalui Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13 Tahun 2023. Menurutnya, perubahan tersebut mendorong Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) menjadi lebih profesional dalam pengelolaan usaha kehutanan.
“LMDH sekarang didorong naik kelas. Mereka bukan lagi sekadar kelompok penggarap, tetapi harus mampu menjadi entitas ekonomi yang profesional, akuntabel, dan memiliki visi usaha yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, keberhasilan program kehutanan sosial tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan penguatan pendampingan, akses pembiayaan, serta sinergi lintas sektor agar masyarakat mampu menjadi pelaku utama ekonomi kehutanan yang mandiri.
“Negara harus memastikan masyarakat sekitar hutan benar-benar naik kelas secara ekonomi, kelembagaan, dan kesejahteraan,” pungkas legislator dapil Jawa Barat IX itu. (uc/um)