
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Giri Ramanda N. Kiemas dalam kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, Serang.|Foto: Mentari/sai
PARLEMENTARIA, Serang — Komisi II DPR RI menyoroti kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat serta penyelesaian sengketa tanah. Hal itu terungkap dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, Serang, Rabu (30/9/2026).
Kunjungan tersebut juga melibatkan Ombudsman Republik Indonesia untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kanwil ATR/BPN Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Giri Ramanda N. Kiemas mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan yang diberikan BPN kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan serta merespons berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan.
"Kami menanyakan masalah pelayanan, artinya terkait pelayanan-pelayanan BPN terhadap masyarakat, apa saja yang dilakukan dan bagaimana progresnya selama ini. Kami ingin mengecek apakah pelayanan publik yang dilakukan Kanwil BPN Banten sudah sesuai atau belum, dan kami akan mengoreksi apa-apa yang masih belum tercapai,” ujar Giri kepada Parlementaria usai pertemuan.
Menurutnya, Komisi II melihat sejumlah inovasi yang telah dilakukan Kanwil ATR/BPN Banten, khususnya dalam merespons pengaduan masyarakat. Ia menyebut, sebagian besar laporan yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan telah mendapatkan respons dari BPN, meskipun belum seluruh persoalan dapat diselesaikan.
“Di sini kita melihat banyak inovasi yang sudah dilakukan oleh BPN Banten, terutama bagaimana mereka menanggapi seluruh keluhan masyarakat dari kanal-kanal laporan. Walaupun belum semua selesai, tetapi 99 persen laporan ditanggapi oleh mereka. Kami melihat ini adalah prestasi, minimal keluhan-keluhan dari masyarakat ditanggapi dulu, kemudian dicarikan solusi-solusinya,” katanya.
Namun, Giri mengakui masih terdapat kendala dalam penyelesaian sejumlah persoalan pertanahan, terutama ketika dokumen atau data pertanahan yang dibutuhkan belum lengkap. Kondisi tersebut menyebabkan proses penyelesaian membutuhkan waktu lebih panjang. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penyelesaian tanah yang masuk dalam kategori sengketa atau kasus dengan tingkat kompleksitas tertentu.
“Khusus permasalahan yang melibatkan K4, K5, K6, ini BPN agak kesulitan menyelesaikan karena catatan-catatan atau berkas-berkas pertanahannya kurang lengkap,” jelasnya.
Diketahui, dalam sistem pendaftaran tanah Kementerian ATR/BPN, istilah K4 merujuk pada Kluster 4, yaitu bidang tanah yang sudah bersertifikat tetapi belum terpetakan secara spasial dalam sistem digital. Sementara itu, tidak ada istilah resmi "K5" dalam klusterisasi pendaftaran tanah (kluster hanya sampai K4); kemungkinan besar yang Anda maksud adalah KW 4 dan KW 5 (Kualitas Data 4 dan 5) yang merupakan bagian dari masalah pengkategorian K4 tersebut.
Selain persoalan kelengkapan data, Komisi II juga menyoroti tanah yang berstatus sitaan atau berada dalam penguasaan negara, termasuk persoalan aset yang berkaitan dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Menurut Giri, belum adanya tindak lanjut yang jelas dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dapat menyulitkan BPN ketika masyarakat mengajukan penetapan hak maupun penerbitan sertifikat atas tanah tersebut.
“Ini mungkin ada kerja sama khusus antara DJKN dengan BPN agar tanah-tanah yang dikuasai negara itu jelas ketika ada yang mengajukan hak. BPN bisa berkoordinasi dengan DJKN agar tidak terjadi salah menerbitkan hak atas tanah. Ini yang harus dikembangkan dan di-follow up ke depan melalui kerja sama antar-lembaga pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Giri menilai penguatan pengawasan terhadap pelayanan publik perlu dilakukan secara berkelanjutan. Karena itu, Komisi II mendorong kolaborasi dengan Ombudsman RI sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan pertanahan.
“Ombudsman RI dibentuk karena kebutuhan mengevaluasi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat. Ombudsman RI adalah perpanjangan tangan dari DPR RI untuk melakukan pengawasan pelayanan-pelayanan publik. Ini akan kita dorong terus bagaimana Ombudsman RI melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap semua pelayanan publik,” ujarnya.
Giri berharap kolaborasi antara Komisi II, Ombudsman RI, dan kementerian/lembaga terkait dapat mendorong pelayanan publik yang semakin cepat, terstandar, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan demikian, berbagai persoalan pelayanan, termasuk di bidang pertanahan, dapat diselesaikan tanpa merugikan masyarakat.
“Harapan kami ke depan Ombudsman RI bisa bekerja dengan lebih baik dan lebih banyak masalah-masalah pelayanan publik yang bisa diselesaikan, agar masyarakat merasa negara hadir dalam setiap pelayanannya,” pungkas Giri. (mri/rdn)