
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin.|Foto: sari/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu mengatasi kebuntuan akibat fragmentasi regulasi yang selama ini menghambat penyelesaian persoalan pertanahan. Pengaturan tersebut perlu memastikan mekanisme restitusi, redistribusi, dan pemulihan hak dapat berjalan ketika masyarakat memiliki riwayat penguasaan tanah yang dapat dibuktikan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin menyampaikan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Politisi dari Fraksi PKB itu menegaskan RUU Reforma Agraria tidak dimaksudkan untuk membagikan tanah kepada masyarakat secara sembarangan. Menurutnya, terdapat mekanisme restitusi, redistribusi, dan pemulihan hak yang harus menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan ketika masyarakat memiliki dasar atau riwayat tanah yang jelas.
“Undang-undang PRA ini tidak dalam rangka membabi buta membagikan tanah kepada masyarakat tanpa dasar yang kuat. Tapi di sana ada restitusi, ada redistribusi, ada pemulihan hak,” ujar Khozin.
Ia menilai persoalan justru muncul ketika hak masyarakat yang memiliki riwayat penguasaan tanah harus berhadapan dengan berbagai ketentuan sektoral, termasuk regulasi mengenai perbendaharaan negara dan BUMN. Menurutnya, RUU Reforma Agraria harus mampu memberikan jalan keluar ketika ketentuan-ketentuan tersebut menjadi hambatan dalam pemulihan hak.
“Artinya, kalau dengan cerita-cerita yang lain masyarakat sudah memiliki riwayat tanah yang jelas yang nanti akan diuji oleh BRAN kemudian keluar keputusan, ini harus pengecualian daripada di antaranya Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang BUMN,” katanya.
Menurut Khozin, tanpa pengaturan yang mampu mengatasi persoalan tersebut, keberadaan RUU Reforma Agraria berisiko tidak memberikan perubahan berarti terhadap persoalan yang selama ini terjadi. “Kalau tidak, meaningless undang-undang ini, tidak ada artinya,” tegasnya.
Ia menilai pembentukan RUU tersebut justru diperlukan untuk menetralisasi kebuntuan yang selama ini terjadi akibat fragmentasi regulasi. Masyarakat, menurutnya, bukan semata-mata hendak diberikan hak baru, tetapi terdapat kondisi ketika hak yang seharusnya dimiliki masyarakat belum dapat diwujudkan karena terbentur berbagai aturan.
“Apakah kita ini memberi kepada masyarakat? Tidak, sebetulnya masyarakat itu berhak, tapi selama ini terfragmentasi secara regulasi itu yang menjadi kendala,” ujar Khozin.
Khozin juga menyoroti rencana pembentukan tim verifikasi yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, ATR/BPN, dan pemerintah daerah. Menurutnya, pola koordinasi lintas lembaga semacam itu selama ini belum selalu berhasil menyelesaikan persoalan agraria di lapangan.
Karena itu, ia berharap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat menghadirkan mekanisme hukum yang lebih terintegrasi sehingga penyelesaian konflik tidak kembali terhambat oleh perbedaan kewenangan dan regulasi sektoral. Hal tersebut dinilai penting agar restitusi, redistribusi, dan pemulihan hak yang menjadi bagian dari reforma agraria dapat benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat. (fa/aha)