
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman dalam RDPU Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR Jakarta.|Foto: Mares/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong dapat menghilangkan berbagai hambatan dalam pelaksanaan putusan sengketa pertanahan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian tersebut dinilai penting agar kemenangan masyarakat di pengadilan benar-benar berujung pada pemulihan hak.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman menyampaikan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menyoroti persoalan yang terjadi ketika masyarakat, perorangan, maupun badan hukum telah memenangkan sengketa pertanahan di pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut masih dapat terhambat oleh sejumlah prosedur setelah proses persidangan.
“Di dalam regulasi yang ada, yang begini, itu harus melalui mekanisme hukum dulu, eksekusi dulu. Setelah dieksekusi lagi, ajukan lagi ke pemerintahan untuk menghapus bukuan dan sebagainya, dan sebagainya,” ujar Benny.
Ia mencontohkan, setelah putusan dieksekusi, pihak yang telah memenangkan perkara masih harus mengurus perubahan administrasi pertanahan, termasuk pencatatan dan perubahan data hak atas tanah. “Sudah eksekusi, datang lagi ke BPN. BPN yang lagi bermasalah ini kan. Catat di BPN, mengubah, mencoret nama SHM, SHGU, SHGB, lamanya minta ampun tanpa ada penjelasan,” katanya.
Menurut Benny, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Reforma Agraria. Jangan sampai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum memberikan kepastian bagi pihak yang dinyatakan berhak karena masih terbentur prosedur administratif maupun persoalan lain.
Ia juga menyoroti adanya kasus ketika pihak yang telah memenangkan perkara justru kembali menghadapi laporan pidana, termasuk dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan tidak dinyatakan palsu.
“Padahal dokumen ini sudah dibawa dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan tidak pernah itu dinyatakan palsu. Karena kalah tadi, maka dilaporkan lagi,” ujarnya.
Benny menegaskan, substansi RUU Reforma Agraria harus diarahkan untuk memastikan keadilan yang telah diputus melalui pengadilan dapat benar-benar diwujudkan. Menurutnya, persoalan pertanahan saat ini tidak hanya berkaitan dengan aturan yang belum jelas, tetapi juga pelaksanaan aturan yang masih menghadapi berbagai hambatan.
“Masalah yang kita hadapi saat ini justru dua-duanya, aturan hukumnya tidak jelas, pelaksanaannya juga bermasalah,” tegasnya.
Karena itu, Benny berharap pembahasan RUU Reforma Agraria dapat menghasilkan mekanisme yang memberikan kepastian dari proses penyelesaian sengketa hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga tidak ada lagi hambatan yang tidak perlu setelah suatu perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. (fa/aha)