
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto dalam RDPU Baleg DPR RI dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR, Jakarta.|Foto: Runi/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Persoalan status dan penguasaan lahan yang berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur strategis perlu mendapat pengaturan yang jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Kejelasan tersebut dinilai penting agar persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik agraria di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyoroti persoalan lahan yang terjadi pada sejumlah rencana strategis pemerintah di bidang infrastruktur.
Menurut Sofwan, persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan rencana reaktivasi jalur kereta api dan revitalisasi daerah aliran sungai (DAS). Di sejumlah lokasi, rencana pembangunan terkendala karena lahan telah dikuasai atau ditempati masyarakat.
“Ada beberapa kasus negara tidak bisa kemudian melaksanakan rencana strategis, misalnya reaktivasi jalur kereta api, kemudian revitalisasi daerah aliran sungai sesuai dengan tadi yang dipaparkan oleh Bapak-Bapak dari Jasa Tirta karena lahan tersebut sudah dikuasai atau ditinggali oleh masyarakat,” kata Sofwan.
Ia mencontohkan persoalan status lahan pada aset perkeretaapian. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sejumlah titik lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang masih berstatus milik perusahaan, tetapi sebagian lainnya telah beralih menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Sofwan menduga kondisi tersebut berkaitan dengan proses pendataan aset pada masa sebelumnya. Ia menyebut terdapat lahan yang belum tercatat sebagai aset karena PT KAI ketika itu hanya memegang grondkaart. “Di beberapa titik ada yang memang status tanahnya, misalnya kasus kereta api, itu masih milik PT KAI, tetapi ada juga yang sudah beralih menjadi SHM,” ujarnya.
Selain sektor perkeretaapian, Sofwan menyoroti persoalan penguasaan lahan di kawasan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air. Ia menyebut terdapat wilayah di sepanjang aliran sungai yang semestinya tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan, tetapi telah ditempati masyarakat.
“Sama seperti yang dialami oleh Jasa Tirta, di aliran sungai ini banyak sekali wilayah-wilayah atau spot-spot yang semestinya tidak diizinkan untuk ada bangunan, juga ditinggali,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Terlebih, persoalan status lahan dapat bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, aset negara, serta kebutuhan pembangunan infrastruktur.
“Nah, ini mohon pencerahan karena hal ini berpotensi kemudian menjadi konflik agraria. Seperti apa bagusnya? Apakah ini perlu dibahas di norma-norma di RUU ini atau bagaimana?” pungkasnya.
Sofwan berharap pembahasan RUU tersebut dapat memberikan kepastian mengenai status dan penguasaan lahan, termasuk pada bidang tanah yang berkaitan dengan aset negara dan kebutuhan pembangunan infrastruktur strategis. (fa/aha)