1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Persoalan status dan penguasaan lahan yang berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur strategis perlu mendapat pengaturan yang jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Kejelasan tersebut dinilai penting agar persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik agraria di kemudian hari.