
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat memimpin RDPU Baleg DPR RI dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menghadirkan kebaruan (novelty) dalam pengaturan agraria, bukan sekadar mengulang ketentuan yang telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral. Hal itu dinilai penting agar RUU mampu menjawab persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan pandangan tersebut saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Bob menjelaskan, persoalan agraria saat ini bersinggungan dengan berbagai ketentuan, antara lain Undang-Undang Pokok Agraria, UU Kehutanan, dan UU Perkebunan. Jika pembentukan RUU Reforma Agraria tetap terikat sepenuhnya pada kerangka regulasi sektoral tersebut, menurutnya, norma baru akan sulit menghadirkan penyelesaian terhadap ketimpangan yang terjadi di masyarakat.
“Kalau kita terikat, terbelenggu dengan undang-undang yang ada, itu akan dinyatakan bahwa memang itu haknya perkebunan. Telah dilaksanakan undang-undang perkebunan, masyarakat tidak punya hak di situ,” kata politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, perspektif reforma agraria tidak semata-mata melihat legalitas penguasaan lahan, tetapi juga ketimpangan yang terjadi antara penguasaan lahan dalam skala besar dan kondisi masyarakat di sekitarnya.
“Ketimpangan dalam perspektif pengaturan reforma agraria adalah ketimpangan di mana ada kebun yang besar, tapi sekitar masyarakatnya tidak sejahtera. Itu ketimpangan, Pak,” ujarnya.
Karena itu, Bob menilai penggunaan nomenklatur “pengaturan” dalam RUU tersebut harus memiliki konsekuensi substantif. Pengaturan dimaksud harus memberikan kebaruan dalam pembentukan norma sehingga RUU tidak berhenti pada pengulangan ketentuan yang telah tersedia.
“Maka nomenklatur pengaturan ini adalah novelty, Pak, novelty dalam bentuk perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebaruan dalam peraturan perundang-undangan juga dapat diwujudkan melalui konsep yang secara spesifik menjawab persoalan tertentu. Menurutnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria harus mampu menghadirkan norma yang menjawab persoalan agraria secara lebih menyeluruh.
Bob berharap pembahasan RUU tersebut tidak hanya menghasilkan norma yang bersifat umum, tetapi benar-benar mampu memberikan landasan hukum untuk menyelesaikan ketimpangan dan konflik agraria yang masih terjadi di lapangan. (fa/aha)