
Anggota Baleg DPR RI, Umbu Kabunang dalam Raker bersama Pimpinan Komisi II DPR RI, Komisi IV DPR RI, Menhut, dan Menteri ATR/Kepala BPN saat pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto : Eno/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Baleg DPR RI, Umbu Kabunang, memberikan sejumlah catatan kritis terkait wacana pembentukan Badan Reforma Agraria serta penegakan hukum pertanahan di lapangan.
Umbu Kabunang mencontohkan kasus konkret yang menimpa masyarakat adat di Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Dalam kasus tersebut, seorang warga penyandang disabilitas bernama Umbu Tai Maramba Hau ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan.
Padahal, warga tersebut mengelola tanah secara turun-temurun dan telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2010. Di sisi lain, Kementerian Kehutanan mengklaim kawasan tersebut berdasarkan dokumen yang dikeluarkan pada tahun 2016.
Hal ini disampaikannya Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, serta Pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026).
"Bukti kepemilikan tanah sejenis sertifikat saja dikeluarkan oleh negara, tetapi sesama lembaga negara saling mengabaikan. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban dari tumpang tindih regulasi ini," ujar Umbu.
Guna menyelesaikan sengketa tersebut, Umbu meminta agar instansi penegak hukum menghormati Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Menurutnya, jika suatu objek tanah sedang dalam proses sengketa keperdataan atau Tata Usaha Negara (TUN), maka proses pidana sepatutnya dihentikan sementara waktu hingga ada kepastian hak.
“Ada prinsip di-SEMA, Pak. Bagaimana jika terjadi dua perkara, pidana maupun perdata, untuk memastikan hak keperdataan tersebut, maka selayaknya perkara pidana itu dihentikan sementara. Apalagi ini masyarakat cacat yang melawan negara,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menyelaraskan semangat penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif dan menjadikan pidana badan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
"Semangat KUHAP baru kita adalah pemidanaan badan sebagai target terakhir. Jadi kalau bisa diselesaikan antar lembaga terhadap produk hukum masing-masing, jangan masyarakat yang dikorbankan," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Menanggapi wacana pembentukan Badan Reforma Agraria, Umbu menyetujui prinsip dasarnya selama berorientasi pada kepentingan rakyat dan kepastian hukum. Namun, ia mengingatkan agar pembentukan lembaga baru tidak mengesampingkan fungsi kementerian yang sudah ada.
“Pada prinsipnya saya setuju pembentukan Badan Reforma Agraria. Namun, ke depan perlu dijelaskan kira-kira kenapa lembaga ini harus dibentuk. Apakah lembaga/kementerian yang sudah ada tidak berguna, tidak bermanfaat, atau tidak menjalankan fungsinya? Jangan sampai setiap ada masalah, semangat kita selalu membentuk lembaga baru. Padahal, Presiden Prabowo saat ini justru sedang melikuidasi banyak lembaga. Semangat pembentukan lembaga baru ini harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan kepastian hukum,” pungkasnya. (hvt/rdn)