
Ilustrasi Gedung DPR RI.|Foto : Andri
PARLMENTARIA, Jakarta - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 DPR RI pada 29 Agustus 2026, kinerja alat kelengkapan dewan (AKD) sepanjang satu tahun terakhir menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana fungsi konstitusional parlemen dijalankan. Salah satunya Komisi I DPR RI, yang sepanjang 2026 menjalankan tiga fungsi utamanya legislasi, pengawasan, dan penganggaran di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan digital, serta sejumlah lembaga strategis lainnya.
RUU Penyiaran dan RUU KKS Jadi Fokus Utama
Pada fungsi legislasi, salah satu agenda utama Komisi I DPR RI adalah mendorong pembaruan regulasi penyiaran agar mampu mengikuti perubahan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI.
Pembahasan RUU tersebut menjadi semakin relevan seiring berkembangnya platform digital, layanan streaming, media sosial, hingga teknologi kecerdasan artifisial (AI). Komisi I menilai regulasi penyiaran tidak lagi cukup hanya mengatur ekosistem radio dan televisi konvensional, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian hukum dan menciptakan ekosistem media yang adil di tengah konvergensi teknologi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, pembahasan RUU Penyiaran merupakan langkah strategis agar sistem hukum nasional mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berlangsung sangat cepat.
"Lebih dari dua dekade lalu kita mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai fondasi penyiaran konvensional berbasis radio dan televisi analog. Namun saat ini lanskap media telah berubah sangat cepat. Digitalisasi penyiaran, internet, platform digital, hingga kecerdasan artifisial mengharuskan hukum kita beradaptasi agar tidak terjadi kekosongan regulasi, sekaligus melindungi kepentingan publik dan kedaulatan digital bangsa," ujar Dave dalam Rapat Pleno Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, pembentukan RUU Penyiaran bukan sekadar memperbarui aturan lama, melainkan menjadi momentum membangun ekosistem penyiaran yang lebih adil di tengah konvergensi media.
Memasuki Agustus 2026, pembahasan RUU Penyiaran terus bergulir dalam Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sejumlah substansi strategis masih didalami, termasuk pengaturan platform digital atau over the top (OTT), kewenangan pengawasan konten, serta upaya mencegah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Komisi I juga memberikan perhatian terhadap penguatan kelembagaan KPI. Dalam proses harmonisasi terbaru, Komisi I mengusulkan penambahan jumlah anggota KPI dari sembilan menjadi 11 orang, dengan mempertimbangkan keterwakilan unsur DPR, pemerintah, masyarakat, lembaga penyiaran, dan akademisi.
"Usulan baru dari Komisi I, jumlah Komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) bertambah dari sembilan menjadi 11, pertimbangannya tujuh orang untuk perwakilan dari DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, satu dari akademisi. Sehingga, bisa mengcover semua stakeholder, karena penyiaran tv nasional bukan hanya FTA tapi sudah masuk ranah digital melalui live streaming, dan memiliki platform melalui model OTT," ujar Dave dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran Baleg DPR RI, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Selain RUU Penyiaran, pembahasan regulasi di bidang keamanan dan ketahanan siber turut menjadi perhatian. Komisi I menyerap masukan dari pakar dan akademisi mengenai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), antara lain terkait kelembagaan, ketentuan pidana, perlindungan pelapor kerentanan siber, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
"Menurut kami di Komisi I, RUU KKS ini sangat penting karena urgensi perkembangan teknologi semakin meningkat. Kita juga harus menjaga ketahanan siber di negara kita," ungkap Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan pakar, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait masukan atas RUU KKS di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Awasi Aset TNI dan Infrastruktur Telekomunikasi
Di bidang pengawasan, Panitia Kerja (Panja) Aset TNI Komisi I DPR RI tengah memfokuskan pengawasan terhadap pengelolaan aset TNI. Hal ini guna memastikan aset negara dikelola secara tertib, memiliki kepastian hukum, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan pertahanan negara. Salah satu bentuk pengawasan dilakukan melalui Kunjungan Kerja Panja Aset TNI Komisi I DPR RI di Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya, Surabaya, Jumat (3/7/2026).
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mengatakan, dalam kunjungan tersebut Panja Aset melakukan pendalaman bersama jajaran TNI untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam pengelolaan aset. Dari hasil pembahasan, ditemukan sejumlah permasalahan yang memerlukan perhatian serius, mulai dari aset yang belum bersertifikat, aset yang masih bersengketa dengan masyarakat, hingga aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.
"Fakta menunjukkan memang masih banyak persoalan terkait aset TNI. Ada aset yang belum bersertifikat, ada yang masih bersengketa dengan masyarakat, ada yang belum dimanfaatkan, bahkan ada yang masih berproses melalui jalur hukum," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembenahan administrasi aset menjadi langkah mendasar yang harus segera dilakukan. Menurutnya, data dan dokumentasi aset yang tertib akan menjadi fondasi penting dalam penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini terjadi. Karena itu, Panja Aset TNI mendorong adanya transformasi pengelolaan aset yang tidak hanya berfokus pada penataan administrasi, tetapi juga pada penyelesaian berbagai sengketa secara sistematis dan berkelanjutan.
Pengawasan juga mencakup sektor telekomunikasi. Pada Juli 2026, Komisi I DPR RI melakukan pengawasan terhadap keandalan layanan telekomunikasi di wilayah kepulauan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mengatakan, pihaknya mendorong Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memperkuat pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) lokal serta menyiapkan sistem cadangan kelistrikan guna menjaga keandalan layanan telekomunikasi di wilayah tersebut.
"Kita tahu di NTB ini kan banyak gili atau pulau-pulau kecil, nah itu kadang-kadang kalau sudah rusak itu (listrik) down time-nya lama sekali. Kenapa? Karena satu, tenaga ahlinya tidak ada dan yang kedua juga untuk barang-barangnya juga tidak ada," ujar Anton pada Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke Lombok Barat, NTB, Jumat (24/7/2026).
Dengan demikian, fungsi pengawasan Komisi I tidak berhenti pada rapat kerja di Kompleks Parlemen. Kunjungan lapangan, pendalaman dengan mitra kerja, serta penyerapan aspirasi menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan berjalan sesuai kebutuhan dan kepentingan nasional.
Perkuat Anggaran Pertahanan Udara
Sementara dalam fungsi penganggaran, Komisi I memberikan perhatian terhadap kecukupan anggaran pertahanan sekaligus memastikan penggunaannya mampu memperkuat kesiapan pertahanan negara.
Dalam kunjungan kerja ke sejumlah satuan TNI, kebutuhan anggaran menjadi salah satu temuan yang dibawa kembali ke meja pembahasan bersama pemerintah. Komisi I mendorong agar keterbatasan anggaran tidak menghambat pemenuhan kebutuhan strategis, terutama berkaitan dengan alat utama sistem senjata (alutsista), sarana latihan, kesejahteraan prajurit, serta kesiapan operasional.
Di Komando Operasi Udara II Makassar, misalnya, Komisi I menyoroti besaran anggaran TNI Angkatan Udara (AU) yang dinilai masih terbatas dibandingkan luas wilayah dan kompleksitas tugas pertahanan udara. Dari pagu indikatif yang dibahas, anggaran TNI AU disebut sekitar Rp11 triliun, dengan sekitar 60 persen di antaranya dialokasikan untuk belanja pegawai.
Komisi I juga menegaskan bahwa penguatan pertahanan harus dilakukan secara terukur. Pada Februari 2026, Komisi I menyetujui penerimaan hibah kapal patroli dari Pemerintah Jepang senilai sekitar 1,9 miliar yen, atau lebih dari Rp200 miliar. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran sekaligus pengawasan terhadap kerja sama pertahanan internasional.
Penguatan anggaran pertahanan juga menjadi perhatian Komisi I dalam konteks kebutuhan menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Pada Juli 2026, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan komitmen Komisi I untuk mendorong peningkatan anggaran pertahanan pada tahun anggaran mendatang.
"Keberpihakan di politik, anggaran 2024 sebesar Rp2.433.000.000 (triliun) sekarang turun menjadi Rp2.420.000.000 (triliun) di 2025. Nah ini tidak boleh lagi, kita harapkan di 2027 meningkat atau enggak di angka Rp2.450.000.000 (triliun) ke Rp2.550.000.000 (triliun)," ujar Utut di hadapan Panglima Kodam IX/Udayana dan jajaran pimpinan TNI saat Kunjungan Kerja ke Markas Kodam IX/Udayana di Denpasar, Bali, Jumat (24/7/2026).
Rangkaian kerja tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas Komisi I DPR RI sepanjang satu tahun tidak berdiri sendiri antara legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ketiganya saling berkaitan untuk memastikan kebijakan negara memiliki landasan hukum yang memadai, dilaksanakan secara efektif, serta ditopang oleh anggaran yang sesuai kebutuhan.
Dalam konteks pertahanan, misalnya, hasil kunjungan lapangan dapat menjadi bahan pengawasan sekaligus dasar dalam pembahasan kebutuhan anggaran. Sementara di bidang komunikasi dan digital, perkembangan teknologi menjadi alasan perlunya pembaruan regulasi sekaligus penguatan kelembagaan pengawas.
Momentum HUT ke-81 DPR RI menjadi ruang refleksi bahwa ukuran kinerja parlemen tidak hanya terletak pada jumlah rapat atau produk legislasi yang dihasilkan, tetapi juga pada sejauh mana fungsi tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat dan tantangan nasional.
Bagi Komisi I, tantangan ke depan semakin kompleks. Transformasi digital menuntut regulasi yang adaptif, perkembangan ancaman membutuhkan sistem pertahanan yang tangguh, sementara keterbatasan fiskal menuntut setiap kebijakan anggaran disusun berdasarkan skala prioritas.
Karena itu, memasuki tahun kerja berikutnya, konsistensi menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran menjadi kunci agar kebijakan di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan keamanan siber benar-benar mampu memperkuat kepentingan nasional sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. (rr/rdn)