
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Yohanes/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Peringatan HUT ke-81 DPR RI menjadi momentum refleksi bagi Komisi X DPR RI untuk terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional. Perhatian tersebut mencakup kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan, hingga perbaikan sarana serta layanan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, termasuk penyelesaian persoalan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu, masih menjadi sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dan pengawalan.
“Ini harus menjadi sebuah refleksi yang mendalam bagi kita semua di Komisi X DPR RI, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, kesejahteraan dosen, tenaga pendidik, dan juga status guru yang hari ini masih terus menjadi isu, yang PPPK dan juga yang paruh waktu,” ujar Kurniasih saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut legislator Fraksi PKS tersebut, refleksi terhadap sektor pendidikan juga perlu melihat capaian Indonesia dalam konteks nasional maupun internasional. Hasil berbagai asesmen pendidikan, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas peserta didik.
Ia menegaskan peningkatan kualitas pendidikan harus tetap berpedoman pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Sudah sejauh mana implementasi dari amanat konstitusi ini,” kata Kurniasih.
Kurniasih menambahkan, Komisi X DPR RI terus mengawal pembahasan usulan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mengkodifikasikan tiga regulasi, yakni Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan pendidikan secara menyeluruh. Selain persoalan kesejahteraan pendidik, masih terdapat tantangan berupa keterbatasan dan pemerataan sarana prasarana pendidikan serta kekurangan guru di sejumlah daerah.
Di sektor pendidikan tinggi, Kurniasih turut menyoroti angka partisipasi kuliah yang masih berada di bawah 40 persen. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam merumuskan kebijakan pendidikan agar akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi semakin luas.
“Kita juga di pendidikan tinggi memiliki tantangan angka partisipasi kuliah yang masih di bawah 40 persen. Semua menjadi refleksi bagi kami di usia 81 tahun ini,” tuturnya.
Kurniasih berharap pembahasan pagu definitif anggaran pendidikan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan bagi masyarakat. Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN harus dirancang secara efektif agar mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tantangan pendidikan nasional.
“Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN ini harus betul-betul kita desain sedemikian rupa sehingga bisa menjawab kebutuhan pendidikan kita,” pungkasnya. (fa/ssb)