
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam agenda RDPU dengan FORKOMNASLIPKES dan APKSI di Jakarta, Kamis (20/08/2026). |Fotografer: Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti masih adanya ketimpangan status ketenagakerjaan serta dugaan pemanfaatan tenaga kerja secara tidak adil di sektor kesehatan. Ia mendorong pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian status kepegawaian yang setara bagi tenaga kesehatan (nakes), sebagaimana kebijakan yang diberikan kepada tenaga pendidik dalam skema Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Urusan paling fundamental bagi bangsa ini adalah pendidikan dan kesehatan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar. Namun, ada perlakuan yang belum adil. Jika guru PPPK dan guru honorer diberikan privilege untuk diangkat menjadi PNS pusat maupun PPPK penuh waktu, lantas apa bedanya guru dengan tenaga kesehatan?” tegas Edy saat menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNASLIPKES) dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai keberadaan tenaga kesehatan berstatus non-ASN atau honorer dengan skema yang tidak jelas perlu segera ditata. Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang ASN, status pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya amati, pertama, masih ada yang non-ASN, honorer. Statusnya tidak jelas dalam skema Undang-Undang ASN. Karena dalam Undang-Undang ASN itu hanya ada dua, PPPK dan PNS. Lalu kalau dia merekrut honorer, berarti bentuk eksploitasi,” jelasnya.
Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan keseimbangan antara pembangunan fasilitas kesehatan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan dalam kebijakan anggaran kesehatan nasional.
Menurutnya, program strategis seperti revitalisasi 10.000 puskesmas dan peningkatan kualitas rumah sakit umum daerah (RSUD) harus diiringi penguatan sumber daya manusia (SDM) kesehatan sebagai aktor utama pelayanan kesehatan.
“Pemerintah mau membangun fisik dan sarana pendukung dengan anggaran besar, tetapi jangan lupa bahwa aktor utama pembangunan kesehatan adalah sumber daya manusianya. Politik anggaran yang menjadi PR kami di Komisi IX adalah menyeimbangkan antara revitalisasi fasilitas dengan jaminan kesejahteraan SDM kesehatan,” ujarnya.
Untuk memperkuat advokasi dalam perumusan kebijakan dan anggaran bersama pemerintah, Edy meminta asosiasi serta forum tenaga kesehatan memutakhirkan data seluruh anggotanya secara rinci dan akurat.
Menurutnya, ketersediaan data yang valid diperlukan sebagai dasar dalam menghitung kebutuhan anggaran sekaligus merumuskan kebijakan penataan SDM kesehatan, termasuk kepastian status kepegawaian tenaga kesehatan.
“Data ini sangat penting sebagai kalkulasi politik anggaran dan kebijakan, sehingga Komisi IX dapat mengadvokasi ini agar nakes mendapatkan kepastian status dan keadilan di dalam skema ASN,” pungkasnya. (hvt/ssb)