E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Profesi Kurator|Transmigrasi|ATR/BPN|SKKNI-RK|HPL|NTT|Gempa|RAPBN 2027|Pendidikan|Haji|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN
Jakarta:
Cerah
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 50%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Profesi Kurator|Transmigrasi|ATR/BPN|SKKNI-RK|HPL|NTT|Gempa|RAPBN 2027|Pendidikan|Haji|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN
Jakarta:
Cerah
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 50%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Profesi Kurator|Transmigrasi|ATR/BPN|SKKNI-RK|HPL|NTT|Gempa|RAPBN 2027|Pendidikan|Haji|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN
Jakarta:
Cerah
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 50%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Tenaga Kesehatan Harus Mendapat Perlindungan dan Kepastian Status

Diterbitkan
Kamis, 20 Agu 2026 20.39 WIB
Bagikan:
Tenaga Kesehatan Harus Mendapat Perlindungan dan Kepastian Status

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam agenda RDPU dengan FORKOMNASLIPKES dan APKSI di Jakarta, Kamis (20/08/2026). |Fotografer: Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti masih adanya ketimpangan status ketenagakerjaan serta dugaan pemanfaatan tenaga kerja secara tidak adil di sektor kesehatan. Ia mendorong pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian status kepegawaian yang setara bagi tenaga kesehatan (nakes), sebagaimana kebijakan yang diberikan kepada tenaga pendidik dalam skema Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

“Urusan paling fundamental bagi bangsa ini adalah pendidikan dan kesehatan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar. Namun, ada perlakuan yang belum adil. Jika guru PPPK dan guru honorer diberikan privilege untuk diangkat menjadi PNS pusat maupun PPPK penuh waktu, lantas apa bedanya guru dengan tenaga kesehatan?” tegas Edy saat menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNASLIPKES) dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Lihat Juga :

Transformasi Kesehatan Harus Diiringi Perlindungan bagi Nakes

Transformasi Kesehatan Harus Diiringi Perlindungan bagi Nakes

Muhamad Nur Purnamasidi Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN

Muhamad Nur Purnamasidi Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai keberadaan tenaga kesehatan berstatus non-ASN atau honorer dengan skema yang tidak jelas perlu segera ditata. Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang ASN, status pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

“Saya amati, pertama, masih ada yang non-ASN, honorer. Statusnya tidak jelas dalam skema Undang-Undang ASN. Karena dalam Undang-Undang ASN itu hanya ada dua, PPPK dan PNS. Lalu kalau dia merekrut honorer, berarti bentuk eksploitasi,” jelasnya.

 

Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan keseimbangan antara pembangunan fasilitas kesehatan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan dalam kebijakan anggaran kesehatan nasional.

 

Menurutnya, program strategis seperti revitalisasi 10.000 puskesmas dan peningkatan kualitas rumah sakit umum daerah (RSUD) harus diiringi penguatan sumber daya manusia (SDM) kesehatan sebagai aktor utama pelayanan kesehatan.

 

“Pemerintah mau membangun fisik dan sarana pendukung dengan anggaran besar, tetapi jangan lupa bahwa aktor utama pembangunan kesehatan adalah sumber daya manusianya. Politik anggaran yang menjadi PR kami di Komisi IX adalah menyeimbangkan antara revitalisasi fasilitas dengan jaminan kesejahteraan SDM kesehatan,” ujarnya.

 

Untuk memperkuat advokasi dalam perumusan kebijakan dan anggaran bersama pemerintah, Edy meminta asosiasi serta forum tenaga kesehatan memutakhirkan data seluruh anggotanya secara rinci dan akurat.

 

Menurutnya, ketersediaan data yang valid diperlukan sebagai dasar dalam menghitung kebutuhan anggaran sekaligus merumuskan kebijakan penataan SDM kesehatan, termasuk kepastian status kepegawaian tenaga kesehatan.

 

“Data ini sangat penting sebagai kalkulasi politik anggaran dan kebijakan, sehingga Komisi IX dapat mengadvokasi ini agar nakes mendapatkan kepastian status dan keadilan di dalam skema ASN,” pungkasnya. (hvt/ssb)

Berita terkait

Transformasi Kesehatan Harus Diiringi Perlindungan bagi Nakes
Kesejahteraan Rakyat
Transformasi Kesehatan Harus Diiringi Perlindungan bagi Nakes
Muhamad Nur Purnamasidi Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Kesejahteraan Rakyat
Muhamad Nur Purnamasidi Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Netty: Perlindungan Tenaga Kesehatan Harus Diperkuat Secara Komprehensif
Kesejahteraan Rakyat
Netty: Perlindungan Tenaga Kesehatan Harus Diperkuat Secara Komprehensif
Tags:#Tenaga Kesehatan
Sebelumnya

Segera Akselerasi Pengembangan PLTU Mulut Tambang Demi Hentikan Kemacetan Batu Bara

Selanjutnya

Habib Aboe Bakar Dalami Posisi Batam sebagai Hub AI dan Data Center ASEAN

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1086)
  • Industri dan Pembangunan(3778)
  • Isu Lainnya(1064)
  • Kesejahteraan Rakyat(3784)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4635)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Profesi Kurator|Transmigrasi|ATR/BPN|SKKNI-RK|HPL|NTT|Gempa|RAPBN 2027|Pendidikan|Haji|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN
Jakarta:
Cerah
33°C
Terasa: 35°C
Lembab: 50%
Angin: 15 km/h