E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PPPK|pelayaran|Haji|Kesehatan|donor darah|AI|APBN|Bencana|karhutla|PNS|APBN 2027|Konflik Agraria|RUU Penyiaran
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PPPK|pelayaran|Haji|Kesehatan|donor darah|AI|APBN|Bencana|karhutla|PNS|APBN 2027|Konflik Agraria|RUU Penyiaran
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PPPK|pelayaran|Haji|Kesehatan|donor darah|AI|APBN|Bencana|karhutla|PNS|APBN 2027|Konflik Agraria|RUU Penyiaran
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Ecky Awal: Beban PPPK Jadi Tanggung Jawab Pusat Harus Diperkuat dalam RAPBN 2027

Diterbitkan
Kamis, 20 Agu 2026 20.39 WIB
Bagikan:
Ecky Awal: Beban PPPK Jadi Tanggung Jawab Pusat Harus Diperkuat dalam RAPBN 2027

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ecky Awal Mucharam di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta — Kesepakatan pemerintah dan DPR RI untuk menjadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tanggung jawab pemerintah pusat dinilai perlu segera diperkuat dengan dasar hukum yang jelas dalam pembahasan RAPBN 2027. Langkah tersebut penting agar pemerintah daerah tidak lagi terbebani pembiayaan PPPK yang berpotensi menekan kapasitas fiskal daerah.

 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan persoalan beban belanja pegawai daerah menjadi salah satu isu mendesak yang perlu diselesaikan dalam pembahasan RAPBN 2027, khususnya setelah bertambahnya jumlah PPPK di daerah. Menurutnya, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen.

Lihat Juga :

Kesejahteraan Guru dan Dosen Tetap Harus Jadi Prioritas dalam RAPBN 2027

Kesejahteraan Guru dan Dosen Tetap Harus Jadi Prioritas dalam RAPBN 2027

Evita Nursanty: Pariwisata Bukan Tanggung Jawab 1 Kementerian, Harus Jadi Program Strategis Nasional

Evita Nursanty: Pariwisata Bukan Tanggung Jawab 1 Kementerian, Harus Jadi Program Strategis Nasional

 

Namun, ketentuan tersebut menjadi tantangan bagi daerah setelah pengangkatan PPPK menambah beban belanja pegawai. “Di dalam HKPD dibatasi 30 persen. Faktanya belanja pegawai dengan adanya P3K menjadi beban daerah, banyak yang melampaui 30 persen,” kata Ecky saat diwawancarai Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

 

Karena itu, ia mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang telah menyepakati skema penyelesaian persoalan tersebut, termasuk menjadikan PPPK sebagai tanggung jawab pemerintah pusat. Legislator Fraksi PKS itu menilai kesepakatan tersebut harus segera diterjemahkan ke dalam kebijakan anggaran yang memiliki kepastian hukum.

 

Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kejelasan mengenai pembiayaan PPPK sekaligus ruang fiskal yang lebih memadai untuk menjalankan program pembangunan lainnya. “Kalau ditarik menjadi beban pusat, ini harus ada alas hukumnya, dan ini harus dimasukkan di dalam pembahasan RAPBN 2027,” tegasnya.

 

Selain pengalihan tanggung jawab pembiayaan PPPK ke pemerintah pusat, Ecky mengatakan pemerintah juga telah membuka ruang relaksasi terhadap batas belanja pegawai daerah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan jalan keluar bagi daerah yang saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat kewajiban belanja pegawai.

 

Ia menjelaskan, persoalan fiskal daerah mencuat antara lain sebagai konsekuensi penerapan UU HKPD yang mengatur berbagai batasan dalam pengelolaan APBD. Karena itu, menurutnya, diperlukan solusi baik untuk persoalan yang sifatnya mendesak maupun pembenahan secara bertahap.

“Apapun skemanya, kita harus menyelesaikan permasalahan ini. Sudah ada dengan cara relaksasi, tapi nanti bagaimana implementasi relaksasi itu kita bahas di Undang-Undang RAPBN,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Ecky menilai penguatan fiskal daerah tidak semata-mata bergantung pada transfer pemerintah pusat. Perbaikan tata kelola dan perencanaan anggaran daerah juga menjadi bagian penting untuk memastikan kapasitas fiskal dapat digunakan secara efektif.

 

Menurutnya, berbagai program pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah perlu dikomunikasikan secara lebih baik kepada pemerintah daerah. Hal itu agar daerah mengetahui intervensi pembangunan yang masuk ke wilayahnya serta dapat ikut melakukan pengawasan. “Perencanaan dan pelaksanaannya, kenapa harus diketahui oleh daerah? Supaya ada kontrol, ada pengendalian dari masyarakat sekitar dan pemerintah daerah sekitar,” katanya.

 

Terakhir, Ecky menegaskan, penyelesaian persoalan PPPK merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah. Sementara pembenahan tata kelola, perencanaan, dan koordinasi pusat-daerah perlu terus dilakukan secara bertahap agar anggaran negara maupun daerah semakin efektif dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan. (fa/um)

Berita terkait

Kesejahteraan Guru dan Dosen Tetap Harus Jadi Prioritas dalam RAPBN 2027
Kesejahteraan Rakyat
Kesejahteraan Guru dan Dosen Tetap Harus Jadi Prioritas dalam RAPBN 2027
Evita Nursanty: Pariwisata Bukan Tanggung Jawab 1 Kementerian, Harus Jadi Program Strategis Nasional
Industri dan Pembangunan
Evita Nursanty: Pariwisata Bukan Tanggung Jawab 1 Kementerian, Harus Jadi Program Strategis Nasional
Kesejahteraan Guru Harus Jadi Prioritas dalam Anggaran Pendidikan 2027
Kesejahteraan Rakyat
Kesejahteraan Guru Harus Jadi Prioritas dalam Anggaran Pendidikan 2027
Tags:#PPPK#RAPBN 2027
Sebelumnya

Segera Akselerasi Pengembangan PLTU Mulut Tambang Demi Hentikan Kemacetan Batu Bara

Selanjutnya

Habib Aboe Bakar Dalami Posisi Batam sebagai Hub AI dan Data Center ASEAN

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1086)
  • Industri dan Pembangunan(3777)
  • Isu Lainnya(1064)
  • Kesejahteraan Rakyat(3772)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4633)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PPPK|pelayaran|Haji|Kesehatan|donor darah|AI|APBN|Bencana|karhutla|PNS|APBN 2027|Konflik Agraria|RUU Penyiaran
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 9 km/h