
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ecky Awal Mucharam di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Kesepakatan pemerintah dan DPR RI untuk menjadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tanggung jawab pemerintah pusat dinilai perlu segera diperkuat dengan dasar hukum yang jelas dalam pembahasan RAPBN 2027. Langkah tersebut penting agar pemerintah daerah tidak lagi terbebani pembiayaan PPPK yang berpotensi menekan kapasitas fiskal daerah.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan persoalan beban belanja pegawai daerah menjadi salah satu isu mendesak yang perlu diselesaikan dalam pembahasan RAPBN 2027, khususnya setelah bertambahnya jumlah PPPK di daerah. Menurutnya, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen.
Namun, ketentuan tersebut menjadi tantangan bagi daerah setelah pengangkatan PPPK menambah beban belanja pegawai. “Di dalam HKPD dibatasi 30 persen. Faktanya belanja pegawai dengan adanya P3K menjadi beban daerah, banyak yang melampaui 30 persen,” kata Ecky saat diwawancarai Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Karena itu, ia mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang telah menyepakati skema penyelesaian persoalan tersebut, termasuk menjadikan PPPK sebagai tanggung jawab pemerintah pusat. Legislator Fraksi PKS itu menilai kesepakatan tersebut harus segera diterjemahkan ke dalam kebijakan anggaran yang memiliki kepastian hukum.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kejelasan mengenai pembiayaan PPPK sekaligus ruang fiskal yang lebih memadai untuk menjalankan program pembangunan lainnya. “Kalau ditarik menjadi beban pusat, ini harus ada alas hukumnya, dan ini harus dimasukkan di dalam pembahasan RAPBN 2027,” tegasnya.
Selain pengalihan tanggung jawab pembiayaan PPPK ke pemerintah pusat, Ecky mengatakan pemerintah juga telah membuka ruang relaksasi terhadap batas belanja pegawai daerah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan jalan keluar bagi daerah yang saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat kewajiban belanja pegawai.
Ia menjelaskan, persoalan fiskal daerah mencuat antara lain sebagai konsekuensi penerapan UU HKPD yang mengatur berbagai batasan dalam pengelolaan APBD. Karena itu, menurutnya, diperlukan solusi baik untuk persoalan yang sifatnya mendesak maupun pembenahan secara bertahap.
“Apapun skemanya, kita harus menyelesaikan permasalahan ini. Sudah ada dengan cara relaksasi, tapi nanti bagaimana implementasi relaksasi itu kita bahas di Undang-Undang RAPBN,” ujarnya.
Di sisi lain, Ecky menilai penguatan fiskal daerah tidak semata-mata bergantung pada transfer pemerintah pusat. Perbaikan tata kelola dan perencanaan anggaran daerah juga menjadi bagian penting untuk memastikan kapasitas fiskal dapat digunakan secara efektif.
Menurutnya, berbagai program pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah perlu dikomunikasikan secara lebih baik kepada pemerintah daerah. Hal itu agar daerah mengetahui intervensi pembangunan yang masuk ke wilayahnya serta dapat ikut melakukan pengawasan. “Perencanaan dan pelaksanaannya, kenapa harus diketahui oleh daerah? Supaya ada kontrol, ada pengendalian dari masyarakat sekitar dan pemerintah daerah sekitar,” katanya.
Terakhir, Ecky menegaskan, penyelesaian persoalan PPPK merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah. Sementara pembenahan tata kelola, perencanaan, dan koordinasi pusat-daerah perlu terus dilakukan secara bertahap agar anggaran negara maupun daerah semakin efektif dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan. (fa/um)