E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Anggaran|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|layanan kesehatan|TKD|APBN 2027|Gempa|NTT|RAPBN|energi|APBN|OJK
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 64%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Anggaran|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|layanan kesehatan|TKD|APBN 2027|Gempa|NTT|RAPBN|energi|APBN|OJK
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 64%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Anggaran|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|layanan kesehatan|TKD|APBN 2027|Gempa|NTT|RAPBN|energi|APBN|OJK
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 64%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Mafirion Tekankan Legalitas Pengelolaan Kebun Sitaan PKH

Diterbitkan
Selasa, 18 Agu 2026 18.48 WIB
Bagikan:
Mafirion Tekankan Legalitas Pengelolaan Kebun Sitaan PKH

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.|Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta pemerintah memastikan pengelolaan kebun kelapa sawit hasil penguasaan kembali oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Penegasan tersebut disampaikan Mafirion melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria saat menanggapi konflik di sejumlah wilayah Riau di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

 

Pasalnya, konflik muncul karena perusahaan yang ditunjuk Agrinas untuk mengelola kebun sitaan tersebut dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat. Menurut Mafirion, penguasaan kembali lahan oleh negara terhadap perkebunan yang berada di kawasan hutan dan tidak memiliki legalitas merupakan langkah yang dapat dibenarkan.

Lihat Juga :

Ateng Sutisna: Pengelolaan Kebun Binatang Perlu Diperkuat, dari Manajemen hingga Kesejahteraan Satwa

Ateng Sutisna: Pengelolaan Kebun Binatang Perlu Diperkuat, dari Manajemen hingga Kesejahteraan Satwa

Mafirion Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor, Lindungi PMI di Pesisir Dumai

Mafirion Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor, Lindungi PMI di Pesisir Dumai

 

Namun, pengambilalihan tersebut tidak serta-merta mengubah status kawasan maupun melegalkan aktivitas perkebunan di atasnya. “Kita harus membedakan antara penguasaan kembali aset oleh negara dengan legalitas penggunaan kawasan hutan. Kalau sebelumnya dianggap melanggar hukum, jangan sampai setelah diserahkan kepada BUMN kemudian dianggap otomatis menjadi legal,” kata Legislator Fraksi PKB tersebut.

 

Ia menegaskan, pemerintah perlu melakukan audit dan verifikasi hukum secara menyeluruh terhadap seluruh kebun yang diserahkan kepada Agrinas. Pemeriksaan tersebut harus mencakup status kawasan, riwayat penguasaan, perizinan, jenis kawasan hutan, serta pihak yang selama ini mengusahakan lahan tersebut.

 

“Pertanyaannya sederhana, kalau lahan itu masih berstatus kawasan hutan, atas dasar hukum apa kegiatan perkebunan dilakukan? Ini harus dijawab secara transparan agar tidak muncul paradoks hukum,” ujarnya.

 

Dirinya menilai kebijakan penertiban kawasan hutan tidak boleh hanya berujung pada pergantian penguasaan dari perusahaan atau pihak sebelumnya kepada BUMN, sementara persoalan legalitas dan status kawasan belum diselesaikan. “Jangan sampai kita hanya mengganti siapa yang mengelola kebun, tetapi akar persoalannya tidak selesai. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum sekaligus memastikan tata kelola yang benar,” tegasnya.

 

Selain itu, Mafirion meminta pemerintah membedakan penanganan antara perkebunan korporasi yang terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin dengan kebun masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai pelanggar hukum tanpa melihat sejarah penguasaan, kondisi sosial ekonomi, dan kebijakan pemerintah sebelumnya.

 

“Untuk kebun masyarakat harus ada pendekatan yang berbeda. Lakukan pendataan, verifikasi dan cari mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan hukum. Jangan sampai penertiban kawasan hutan justru menciptakan kemiskinan baru,” katanya.

 

Ia juga mendorong pemerintah menyiapkan skema yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pola kemitraan, koperasi, maupun skema legal lainnya yang memungkinkan. Lebih lanjut, ia menilai penugasan kepada Agrinas seharusnya tidak hanya berorientasi pada produksi dan penerimaan negara.

 

Pengelolaan tersebut, menurutnya, harus menjadi bagian dari agenda besar penataan kembali kawasan hutan, penyelesaian konflik agraria, perlindungan masyarakat, dan pemulihan fungsi lingkungan. “Kalau negara sudah mengambil alih, kesempatan ini harus digunakan untuk membenahi tata kelola. Jangan hanya berpikir berapa ton sawit yang dihasilkan atau berapa penerimaan negara yang diperoleh,” ujarnya.

 

Ia meminta pemerintah menyusun peta yang jelas mengenai kawasan hasil penertiban, yakni kawasan yang dapat dikelola untuk perkebunan, kawasan yang harus dipulihkan menjadi hutan, kawasan yang merupakan kebun masyarakat, serta kawasan yang harus diproses secara hukum.

 

“DPR tentu mendukung penegakan hukum terhadap penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Tetapi penegakan hukum harus konsisten. Negara tidak boleh menciptakan standar ganda,” kata Mafirion.

 

Terakhir, ia menegaskan, pengelolaan oleh BUMN harus menjadi contoh bahwa negara mampu mengelola aset hasil penertiban secara legal, transparan, profesional, berkeadilan, dan tidak merugikan masyarakat. “Prinsipnya jelas: yang ilegal harus ditertibkan, aset negara harus diselamatkan, masyarakat harus dilindungi, dan kawasan hutan harus tetap memiliki kepastian fungsi hukumnya. Jangan sampai penertiban hari ini menjadi persoalan hukum baru di kemudian hari,” pungkas Mafirion. (bit/um)

Berita terkait

Ateng Sutisna: Pengelolaan Kebun Binatang Perlu Diperkuat, dari Manajemen hingga Kesejahteraan Satwa
Industri dan Pembangunan
Ateng Sutisna: Pengelolaan Kebun Binatang Perlu Diperkuat, dari Manajemen hingga Kesejahteraan Satwa
Mafirion Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor, Lindungi PMI di Pesisir Dumai
Politik dan Keamanan
Mafirion Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor, Lindungi PMI di Pesisir Dumai
Komisi XII Tekankan Pengelolaan Limbah Tambang Batu Bara di Kalteng Sesuai Aturan
Industri dan Pembangunan
Komisi XII Tekankan Pengelolaan Limbah Tambang Batu Bara di Kalteng Sesuai Aturan
Tags:#PKH#Agrinas Palma Nusantara#kebun sitaan
Sebelumnya

RAPBN 2027 Perlu Pastikan Kemandirian Energi Selaras dengan Lingkungan

Selanjutnya

DPR Tugaskan Komisi XI Mulai Proses Surpres Calon Kepala Bursa Mineral hingga Deputi Gubernur BI

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1079)
  • Industri dan Pembangunan(3753)
  • Isu Lainnya(1062)
  • Kesejahteraan Rakyat(3738)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4617)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Majalah Parlementaria Edisi 258
Parja
Parja
MAKLUMAT PELAYANAN
HUT RI 81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Anggaran|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|layanan kesehatan|TKD|APBN 2027|Gempa|NTT|RAPBN|energi|APBN|OJK
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 64%
Angin: 12 km/h