
Anggota DPR RI, Ateng Sutisna.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota DPR RI Ateng Sutisna menilai persoalan yang dihadapi PT Taman Satwa Semarang atau Semarang Zoo tidak dapat dilihat sebagai persoalan satu kebun binatang semata. Pasalnya, kondisi tersebut mencerminkan persoalan struktural yang juga dihadapi sejumlah lembaga konservasi di Indonesia, mulai dari kesejahteraan satwa, pembiayaan, profesionalisme pengelola, fasilitas veteriner, hingga sistem pengawasan.
Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan manajemen Semarang Zoo yang dipimpin Direktur Utama, didampingi Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, di Rumah Aspirasi Saung Nganteur Kahayang, Salagedang, Majalengka, Sabtu (1/8/2026) lalu. Hal ini menjadi sorotannya lantaran kebun binatang merupakan lembaga konservasi, pusat edukasi lingkungan, sekaligus sarana pelestarian keanekaragaman hayati.
Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh semata-mata berorientasi pada jumlah pengunjung dan pendapatan. "Satwa tidak boleh menjadi korban dari benturan antara target pendapatan, kelemahan manajemen, dan tarik-menarik kebijakan," tegasnya dalam rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Sebagai informasi, Semarang Zoo berdiri di atas lahan sekitar 8,93 hektare dan saat ini menampung sekitar 268 ekor satwa dari 62 spesies. Secara kelembagaan, PT Taman Satwa Semarang memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017. Meski begitu, kondisi operasional dan finansial yang dihadapi menunjukkan perlunya pembenahan secara serius.
Pemerintah Kota Semarang pun telah menyiapkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp96,86 miliar pada tahun 2026 yang diarahkan untuk revitalisasi, termasuk peningkatan standar kesejahteraan satwa, perbaikan infrastruktur, serta transformasi model bisnis. Merujuk hal itu, Ateng menilai suntikan modal tersebut merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Namun, dana tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan apabila tidak dibarengi perbaikan tata kelola.
Pun, dirinya juga menyoroti persoalan serupa yang terjadi di sejumlah kebun binatang di daerah lain, seperti Medan Zoo dan Bandung Zoo, serta proses hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya. "Kasus ini memiliki akar yang sama: pengawasan datang setelah krisis, dan pengangkatan pengelola belum selalu bertumpu pada kompetensi. Indonesia membutuhkan sistem pencegahan, bukan sekadar operasi penyelamatan setelah satwa sakit atau mati," ujarnya.
Menurut Legislator Fraksi PKS itu, salah satu persoalan mendasar adalah masih adanya fasilitas kandang yang belum memenuhi prinsip kesejahteraan satwa, baik dari aspek luas area maupun kesempatan satwa menampilkan perilaku alaminya. Fasilitas kesehatan juga perlu diperkuat melalui ketersediaan klinik, ruang karantina, peralatan medis, dokter hewan, serta sistem pemeriksaan preventif.
Ia pun mengingatkan, manajemen kesehatan satwa tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah satwa menunjukkan gejala sakit. Pemeriksaan rutin, pencatatan kondisi kesehatan, pemenuhan nutrisi, pencegahan penyakit, dan pengelolaan reproduksi harus menjadi bagian dari sistem yang terukur.
Selain itu, Ateng menilai infrastruktur yang menua dan minimnya inovasi pelayanan dapat menurunkan minat masyarakat untuk kembali berkunjung. Karena itu, penguatan sumber daya manusia juga diperlukan, khususnya dalam bidang kedokteran hewan dan manajemen bisnis.
Maka dari itu, ia mendorong reformasi tata kelola kebun binatang secara nasional melalui tujuh agenda. Pertama, melakukan audit darurat secara terintegrasi terhadap seluruh kebun binatang. Kedua, menstabilkan kebutuhan dasar satwa sebelum melakukan pembangunan fisik. Ketiga, membangun sistem evaluasi dan pemeringkatan kebun binatang secara nasional. Keempat, memastikan seluruh satwa memiliki sistem ketertelusuran digital.
Kelima, memperbaiki model pembiayaan untuk mendukung fungsi konservasi. Keenam, membuka penggunaan operator profesional secara transparan. Ketujuh, khusus Semarang Zoo, pencairan PMD sebesar Rp96,86 miliar dilakukan secara bertahap dan disertai pengawasan yang ketat.
Terakhir, dirinya menekankan soal pembenahan tersebut harus sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023. Sebab, jelasnya, tolok ukur utama bukan hanya sekadar pembangunan fisik atau peningkatan jumlah pengunjung, melainkan kesehatan dan kesejahteraan satwa, kualitas habitat, keberhasilan konservasi, pendidikan masyarakat, penelitian, serta tingkat kepercayaan publik.
"Jika dikelola transparan, pengelolanya profesional, dan kesejahteraan satwa ditempatkan di atas target komersial, Semarang Zoo dapat bangkit sebagai lembaga konservasi yang sehat sekaligus destinasi edukasi yang membanggakan," pungkas Ateng. (hal/um)