
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman, saat RDPU dengan Wakil Rektor Universitas Riau dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta.|Foto: Mahendra/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendesak agar badan pengelola aset hasil rampasan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset dirancang independen dan terpisah dari aparat penegak hukum yang ada saat ini. Ia menegaskan fungsi pencarian, penyitaan, dan pengelolaan aset tidak boleh berada di satu tangan yang sama.
Hal tersebut disampaikan Benny usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa membahas masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai RDPU dengan para ahli mencerminkan komitmen DPR terhadap prinsip meaningful participation yang selama ini dituntut masyarakat sipil dalam pembahasan rancangan undang-undang. Ia menyebut masukan para narasumber selama proses pembahasan sangat produktif untuk mempercepat penyusunan RUU.
"Sepanjang kami lakukan rapat dengar pendapat dengan para ahli selama ini, masukan-masukan mereka sangat-sangat produktif, sangat bagus untuk mempercepat proses pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset ini," kata Benny.
Ia menjelaskan urgensi RUU ini berangkat dari kenyataan praktik penegakan hukum, di mana aset hasil tindak pidana kerap tidak jelas penyelesaiannya, bahkan banyak yang hilang begitu saja. Benny mencontohkan adanya aset sitaan yang justru dijual sepihak oleh aparat, hingga kasus mobil sitaan yang dipakai oleh oknum penegak hukum.
"Ada aset-aset yang disita oleh aparat penegak hukum, tidak jelas penyelesaiannya seperti apa. Bahkan ada yang dijual begitu saja. Ada aset-aset yang disita, misalnya mobil merah, dipakai oleh oknum-oknum," ungkapnya.
Menurut Benny, RUU Perampasan Aset memiliki dua fungsi utama, yaitu memberi penguatan legitimasi hukum bagi negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam prosesnya. Ia menyampaikan pihaknya mendukung penuh RUU ini, namun menekankan perlunya batasan tegas dalam pengelolaan aset yang dirampas negara.
"Kita mendukung sepenuhnya undang-undang ini sebetulnya, tetapi harus ada batasan-batasan yang jelas dan tegas supaya jangan terjadi abuse (penyalahgunaan) kekuasaan," kata Benny.
Ia mengusulkan pembentukan dua badan terpisah, yakni badan pengelola aset independen dan badan pengawas independen yang bertugas mengaudit hasil pengelolaan aset serta memastikan berapa besar yang dikembalikan ke negara. Benny menyebut ketiganya, yaitu kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan aset rakyat, sebagai tiga pilar utama yang harus diperkuat dalam RUU ini.
"Jangan sampai ada aset rakyat yang diambil begitu saja atas nama penegakan hukum, atas nama pemberantasan korupsi. Semuanya harus transparan dan harus akuntabel," tegasnya.
Benny menolak opsi jika badan pengelola aset tersebut menjadi bagian organik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. "Tidak boleh menjadi bagian dari kepolisian, tidak menjadi bagian dari kejaksaan, dan tidak menjadi bagian dari KPK. Dia harus menjadi badan yang benar-benar independen dan profesional," ujarnya.
Terkait pembagian kewenangan antara pihak yang mencari, menyita, dan mengelola aset, Benny memastikan hal ini akan diatur secara tegas dalam RUU. "Tidak boleh yang mencari, kemudian yang menyita, yang mengelola. Itu di satu tangan harus dipisahkan," ujarnya.
Soal risiko penerapan Non-Conviction Based (NCB) forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana yang berpotensi berbenturan dengan hak milik dan asas praduga tak bersalah, Benny menyatakan kontrol tetap berada pada proses yudisial. Ia mencontohkan penerapan NCB hanya dimungkinkan pada kondisi terbatas, seperti pemilik aset yang telah meninggal dunia tanpa kejelasan ahli waris, atau tersangka yang mangkir dari panggilan sidang.
"Misalnya, orang sudah meninggal dunia, aset yang tidak jelas kepemilikannya siapa. Kemudian aset-aset tindak pidana yang setelah dipanggil untuk sidang tidak datang, itu bisa. Tapi harus tetap diberi batas waktu supaya jangan ada abuse kekuasaan," pungkasnya.
Dalam RDPU tersebut, Mexsasai Indra turut hadir memberikan masukan mewakili Universitas Riau. Sementara itu, Beniharmoni Harefa memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang sebagai rezim hybrid yang menggabungkan conviction-based forfeiture dan NCB forfeiture.
Beniharmoni mengusulkan kewenangan pengajuan permohonan perampasan disentralisasi di Kejaksaan sebagai single authority, sementara aparat sektoral seperti Polri, KPK, BNN, OJK, Ditjen Pajak, dan Bea Cukai tetap berperan pada fase penelusuran dan pembekuan aset. Ia juga mengusulkan pembentukan Asset Management Office untuk menjaga nilai ekonomis aset sitaan sejak pra-ajudikasi hingga eksekusi.
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usul inisiatif DPR RI. Pembahasan di Komisi III tetap berlanjut selama masa reses sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026, dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan termasuk akademisi dan organisasi advokat. (ndy/rdn)