E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|NTB|Gili Meno|mitigasi|Bencana|KUHP|Gili Air|Gili Trawangan|Haji|biaya haji|Guru|KUHAP
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 67%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|NTB|Gili Meno|mitigasi|Bencana|KUHP|Gili Air|Gili Trawangan|Haji|biaya haji|Guru|KUHAP
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 67%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|NTB|Gili Meno|mitigasi|Bencana|KUHP|Gili Air|Gili Trawangan|Haji|biaya haji|Guru|KUHAP
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 67%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Badan Pengelola dan Pengawasan Aset Rampasan Harus Independen

Diterbitkan
Selasa, 11 Agu 2026 17.10 WIB
Bagikan:
Badan Pengelola dan Pengawasan Aset Rampasan Harus Independen

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman, saat RDPU dengan Wakil Rektor Universitas Riau dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta.|Foto: Mahendra/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendesak agar badan pengelola aset hasil rampasan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset dirancang independen dan terpisah dari aparat penegak hukum yang ada saat ini. Ia menegaskan fungsi pencarian, penyitaan, dan pengelolaan aset tidak boleh berada di satu tangan yang sama.

 

Hal tersebut disampaikan Benny usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa membahas masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Lihat Juga :

Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur

Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur

Badan Pengelola Aset Dibentuk, Fungsi di Berbagai APH Harus Diintegrasikan

Badan Pengelola Aset Dibentuk, Fungsi di Berbagai APH Harus Diintegrasikan

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai RDPU dengan para ahli mencerminkan komitmen DPR terhadap prinsip meaningful participation yang selama ini dituntut masyarakat sipil dalam pembahasan rancangan undang-undang. Ia menyebut masukan para narasumber selama proses pembahasan sangat produktif untuk mempercepat penyusunan RUU.

 

"Sepanjang kami lakukan rapat dengar pendapat dengan para ahli selama ini, masukan-masukan mereka sangat-sangat produktif, sangat bagus untuk mempercepat proses pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset ini," kata Benny.

 

Ia menjelaskan urgensi RUU ini berangkat dari kenyataan praktik penegakan hukum, di mana aset hasil tindak pidana kerap tidak jelas penyelesaiannya, bahkan banyak yang hilang begitu saja. Benny mencontohkan adanya aset sitaan yang justru dijual sepihak oleh aparat, hingga kasus mobil sitaan yang dipakai oleh oknum penegak hukum.

 

"Ada aset-aset yang disita oleh aparat penegak hukum, tidak jelas penyelesaiannya seperti apa. Bahkan ada yang dijual begitu saja. Ada aset-aset yang disita, misalnya mobil merah, dipakai oleh oknum-oknum," ungkapnya.

 

Menurut Benny, RUU Perampasan Aset memiliki dua fungsi utama, yaitu memberi penguatan legitimasi hukum bagi negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam prosesnya. Ia menyampaikan pihaknya mendukung penuh RUU ini, namun menekankan perlunya batasan tegas dalam pengelolaan aset yang dirampas negara.

 

"Kita mendukung sepenuhnya undang-undang ini sebetulnya, tetapi harus ada batasan-batasan yang jelas dan tegas supaya jangan terjadi abuse (penyalahgunaan) kekuasaan," kata Benny.

 

Ia mengusulkan pembentukan dua badan terpisah, yakni badan pengelola aset independen dan badan pengawas independen yang bertugas mengaudit hasil pengelolaan aset serta memastikan berapa besar yang dikembalikan ke negara. Benny menyebut ketiganya, yaitu kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan aset rakyat, sebagai tiga pilar utama yang harus diperkuat dalam RUU ini.

 

"Jangan sampai ada aset rakyat yang diambil begitu saja atas nama penegakan hukum, atas nama pemberantasan korupsi. Semuanya harus transparan dan harus akuntabel," tegasnya.

 

Benny menolak opsi jika badan pengelola aset tersebut menjadi bagian organik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. "Tidak boleh menjadi bagian dari kepolisian, tidak menjadi bagian dari kejaksaan, dan tidak menjadi bagian dari KPK. Dia harus menjadi badan yang benar-benar independen dan profesional," ujarnya.

 

Terkait pembagian kewenangan antara pihak yang mencari, menyita, dan mengelola aset, Benny memastikan hal ini akan diatur secara tegas dalam RUU. "Tidak boleh yang mencari, kemudian yang menyita, yang mengelola. Itu di satu tangan harus dipisahkan," ujarnya.

 

Soal risiko penerapan Non-Conviction Based (NCB) forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana yang berpotensi berbenturan dengan hak milik dan asas praduga tak bersalah, Benny menyatakan kontrol tetap berada pada proses yudisial. Ia mencontohkan penerapan NCB hanya dimungkinkan pada kondisi terbatas, seperti pemilik aset yang telah meninggal dunia tanpa kejelasan ahli waris, atau tersangka yang mangkir dari panggilan sidang.

 

"Misalnya, orang sudah meninggal dunia, aset yang tidak jelas kepemilikannya siapa. Kemudian aset-aset tindak pidana yang setelah dipanggil untuk sidang tidak datang, itu bisa. Tapi harus tetap diberi batas waktu supaya jangan ada abuse kekuasaan," pungkasnya.

 

Dalam RDPU tersebut, Mexsasai Indra turut hadir memberikan masukan mewakili Universitas Riau. Sementara itu, Beniharmoni Harefa memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang sebagai rezim hybrid yang menggabungkan conviction-based forfeiture dan NCB forfeiture. 

 

Beniharmoni mengusulkan kewenangan pengajuan permohonan perampasan disentralisasi di Kejaksaan sebagai single authority, sementara aparat sektoral seperti Polri, KPK, BNN, OJK, Ditjen Pajak, dan Bea Cukai tetap berperan pada fase penelusuran dan pembekuan aset. Ia juga mengusulkan pembentukan Asset Management Office untuk menjaga nilai ekonomis aset sitaan sejak pra-ajudikasi hingga eksekusi.

 

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usul inisiatif DPR RI. Pembahasan di Komisi III tetap berlanjut selama masa reses sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026, dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan termasuk akademisi dan organisasi advokat. (ndy/rdn)

Berita terkait

Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur
Politik dan Keamanan
Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur
Badan Pengelola Aset Dibentuk, Fungsi di Berbagai APH Harus Diintegrasikan
Politik dan Keamanan
Badan Pengelola Aset Dibentuk, Fungsi di Berbagai APH Harus Diintegrasikan
Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen
Politik dan Keamanan
Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD untuk Rakyat, Hadirkan Penerima Manfaat hingga Teladan

Selanjutnya

Ateng Sutisna: Pengelolaan Kebun Binatang Perlu Diperkuat, dari Manajemen hingga Kesejahteraan Satwa

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1055)
  • Industri dan Pembangunan(3693)
  • Isu Lainnya(1047)
  • Kesejahteraan Rakyat(3698)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4576)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

SIDANG TAHUNAN MPR RI SIDANG BERSAMA DPR & DPD RI RAPAT PARIPURNA DPR RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Masyarakat Adat|NTB|Gili Meno|mitigasi|Bencana|KUHP|Gili Air|Gili Trawangan|Haji|biaya haji|Guru|KUHAP
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 67%
Angin: 8 km/h