
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin saat RDPU dengan Narasumber Yerikho Alfredo Manurung/Indonesia Millenials Center Dan Lutfhi Yazid/Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyoroti sejumlah poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi ini harus dirancang secara komprehensif terutama dalam penguatan tata kelola barang bukti hasil perampasan aset. Safarudin mendorong agar unsur pengawas, penegak hukum, dan badan pengelola aset dibuat terpisah dan independen. Hal ini dinilainya penting guna menghindari potensi tumpang tindih tata kelola yang saat ini kerap melibatkan berbagai instansi berbeda.
“Karena sekarang ini kan Kejaksaan punya badan pengelolaan aset, di Kementerian Keuangan juga ada Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Hukum dan HAM juga ada (Rupbasan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Ini daripada bertengkar bertiga, kan mendingan ada independen. Karena saya kira ketika ini berjalan, cukup besar aset-aset yang akan dikelola,” ujar Safaruddin saat RDPU dengan Narasumber Yerikho Alfredo Manurung/Indonesia Millenials Center Dan Lutfhi Yazid/Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Selain itu, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut memberikan perhatian besar terhadap potensi penyusutan nilai aset sitaan yang tidak wajar selama proses hukum berlangsung. Untuk mencegah hal tersebut, Safarudin mengusulkan agar barang-barang yang disita dapat segera dilelang agar berubah menjadi bentuk uang tunai sehingga nilainya tidak merosot drastis.
"Kalau barang, pasti menyusut. Cuma memang kita harus menentukan mungkin penyusutannya itu yang normal. Pasti susut, Pak, tidak mungkin tidak. Yang kita khawatirkan jangan sampai penyusutan ini yang tidak wajar, Untuk mencegah, mungkin juga ada yang dulu pakar yang mengatakan bahwa ketika dilakukan penyitaan, segera dilakukan pelelangan. Dilelang, barang itu tidak terlalu lama dan menjadi uang," jelasnya.
Lebih lanjut, Safaruddin lantas meminta kejelasan mengenai batasan penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam RUU Perampasan Aset, mengingat banyak tindak pidana yang diatur didalamnya seperti narkoba, terorisme, dan perjudian tidak melibatkan pejabat negara ataupun pihak swasta yang diwajibkan menyusun LHKPN.
Menutup pandangannya, Safaruddin turut mempertanyakan apakah nantinya keluarga, pengacara, atau pihak yang mewakili pemilik aset diberikan ruang hukum untuk mengajukan praperadilan sebagai bentuk kontrol di dalam pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset. “Sebagai salah satu kontrol di dalam pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset ini, apakah nanti di dalam pasal ada pasal bahwa perwakilan, keluarga, atau yang mewakili yang punya aset ini boleh mengajukan praperadilan?,” pungkasnya. (pun/rdn)