
Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto : Mario/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan tindak lanjut atas Surat Presiden (Surpres) yang telah diterima DPR RI dan mulai diproses melalui mekanisme yang berlaku di Komisi XI DPR RI. Proses tersebut mencakup sejumlah nama yang diusulkan pemerintah, termasuk calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dirinya mengatakan, setelah Surpres diterima, seluruh nama yang diusulkan Presiden akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme DPR RI. Sebagai informasi, Komisi XI DPR RI menjadi alat kelengkapan dewan yang akan memproses nama-nama tersebut sebelum nantinya diambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mekanisme terkait dengan proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur seperti tadi yang saya sampaikan mulai hari ini akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI,” kata Puan kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Selain itu, ia turut menyampaikan bahwa DPR RI telah menerima Surpres terkait calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI. Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur (BI), seperti yang saya sampaikan, mulai hari ini akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI,” tuturnya.
Melalui Surpres tersebut pula, untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, pemerintah mengusulkan M. Sarjito sebagai calon tunggal kepada DPR RI. “Begitu juga terkait dengan OJK, OJK juga akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI, kami sudah tugaskan. Namanya itu Pak M. Sardjito. Pak M. Sardjito yang nantinya akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI,” pungkas Perempuan Pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. (ujm/um)