
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna.|Foto : Ist/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Penerapan mandatori biodiesel B50 dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari kemampuan mengurangi impor solar dan menghemat devisa, tetapi juga harus memastikan keterjangkauan harga serta keberlanjutan lingkungan.
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mengapresiasi keberhasilan penerapan B50 yang disebut Presiden Prabowo Subianto telah membuat Indonesia tidak lagi mengimpor solar sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut juga disebut mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun atau setara US$9,5 miliar.
Menurut Ateng, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengembangan energi berbasis sumber daya dalam negeri dapat memberikan dampak positif terhadap ketahanan energi sekaligus perekonomian nasional. Selain mengurangi ketergantungan terhadap impor, kebijakan B50 dinilai dapat membuka ruang yang lebih besar bagi industri serta petani dalam negeri.
“Keberhasilan mengurangi impor solar harus diapresiasi karena dapat memperkuat ketahanan energi serta membuka peluang bagi industri dan petani dalam negeri,” ujar Ateng dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar memastikan kebijakan B50 tidak hanya memberikan manfaat dari sisi ketahanan energi. Keterjangkauan harga serta keberlanjutan lingkungan dari seluruh rantai pasok kelapa sawit juga harus menjadi perhatian.
Menurutnya, keberhasilan B50 perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan kedaulatan energi yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, manfaat kebijakan biodiesel dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Ia juga menilai penerapan B50 membuka peluang bagi penguatan industri dalam negeri dan peningkatan manfaat ekonomi bagi petani. Oleh karena itu, jelasnya, pemerintah perlu memastikan seluruh rantai pasok biodiesel berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Pun, dirinya menegaskan kebijakan energi tidak boleh hanya berorientasi pada kemampuan produksi dan pengurangan impor. Aspek lingkungan dan manfaat bagi masyarakat juga harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan kebijakan energi nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Ateng saat menanggapi arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat (14/8/2026) lalu. Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan sejumlah agenda strategis di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk penerapan B50.
Mengakhiri pernyataannya, Ateng berharap kebijakan B50 dapat terus diperkuat dengan tata kelola yang baik. Baginya, kemandirian energi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (uc/um)