E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RUU Migas|RAPBN 2027|NTB|hakim agung|hakim adhoc|RUU Perampasan Aset|APBN|Ekonomi|Pendidikan|energi
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 81%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RUU Migas|RAPBN 2027|NTB|hakim agung|hakim adhoc|RUU Perampasan Aset|APBN|Ekonomi|Pendidikan|energi
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 81%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RUU Migas|RAPBN 2027|NTB|hakim agung|hakim adhoc|RUU Perampasan Aset|APBN|Ekonomi|Pendidikan|energi
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 81%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Anak Perempuan Alami Kekerasan Seksual oleh Ayah dan Paman, APH Perlu Beri Sanksi Tegas

Diterbitkan
Rabu, 22 Jul 2026 08.16 WIB
Bagikan:
Anak Perempuan Alami Kekerasan Seksual oleh Ayah dan Paman, APH Perlu Beri Sanksi Tegas

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. |Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan kekerasaan seksual yang dialami seorang gadis sejak kecil hingga dewasa oleh ayah dan dua pamannya. Ia pun mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk memberi sanksi tegas bagi para pelaku dan memastikan tak ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus ini.

 

Menurut Abdullah, kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang parempuan di Bekasi yang berlangsung cukup lama itu merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang. Apalagi kekerasan seksual dilakukan oleh ayahnya sendiri dan 2 oknum keluarganya yang lain.

Lihat Juga :

Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak, Program Pemerintah ke Depan Harus Perkuat Peran Ibu

Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak, Program Pemerintah ke Depan Harus Perkuat Peran Ibu

Miris, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Malut Cukup Tinggi, Polda Harus Beri Atensi!

Miris, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Malut Cukup Tinggi, Polda Harus Beri Atensi!

 

“Peristiwa yang dialami seorang perempuan di Bekasi tersebut sangat mengiris batas-batas norma dan nilai kemanusiaan. Bagaimana seorang ayah tega berbuat asusila kepada anaknya sendiri. Para pelaku harus mendapat hukuman berat,” kata Abdullah dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

 

Seperti diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami perempuan berusia 21 tahun di Bekasi tengah menjadi perhatian publik. Korban mengaku diperkosa ayah kandung dan dua pamannya sejak usia 13 tahun.

 

Kasus tersebut semakin memilukan karena saat korban mengadukan apa yang dialaminya, sang ibu justru tidak memberi pembelaan. Bahkan ibunya sempat berucap ‘tidak apa-apa, asal tidak hamil’.

 

Akibat kekerasan seksual berkepanjangan, korban mengalami trauma psikologis mendalam. Korban beberapa kali diduga melakukan percobaan bunuh diri akibat trauma dan tekanan yang dialaminya selama bertahun-tahun karena hidup dalam ketakutan dan merasa tidak memiliki tempat yang aman untuk menceritakan apa yang dialaminya.

 

Terkait hal ini, Abdullah menekankan pentingnya pendampingan secara menyeluruh bagi korban.

 

“Pendampingan bagi korban tak cukup hanya dengan pendampingan hukum, namun juga harus ada pendampingan psikologi mencakup trauma healing yang cukup panjang hingga korban kembali merasa aman,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.

 

Abdullah juga mendorong agar penegakan hukum dalam kasus ini berorientasi pada perlindungan korban dan kepastian keadilan. Menurutnya, karakteristik kejahatan seksual terhadap anak, terlebih ketika pelaku berasal dari lingkungan keluarga, menjadikan korban berada dalam relasi kuasa, ketergantungan, dan tekanan psikologis yang sangat kuat sehingga keberanian untuk melapor sering kali muncul setelah kekerasan berlangsung dalam waktu lama.

 

“Maka penanganan hukum terhadap perkara seperti ini tidak dapat disamakan dengan tindak pidana pada umumnya dan harus menempatkan kepentingan terbaik bagi korban sebagai prinsip utama dalam seluruh proses penegakan hukum,” jelas Abdullah. (hal/rdn)

Berita terkait

Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak, Program Pemerintah ke Depan Harus Perkuat Peran Ibu
Kesejahteraan Rakyat
Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak, Program Pemerintah ke Depan Harus Perkuat Peran Ibu
Miris, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Malut Cukup Tinggi, Polda Harus Beri Atensi!
Politik dan Keamanan
Miris, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Malut Cukup Tinggi, Polda Harus Beri Atensi!
Soedeson Tandra Minta Negara Jamin Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Anak
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra Minta Negara Jamin Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Anak
Tags:#Penegakan Hukum#TPKS
Sebelumnya

Babinsa Dikerahkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Apa Alasan Kebutuhannya?

Selanjutnya

DPR Setujui Sembilan Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1073)
  • Industri dan Pembangunan(3743)
  • Isu Lainnya(1058)
  • Kesejahteraan Rakyat(3724)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4613)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Majalah Parlementaria Edisi 258
Parja
Parja
MAKLUMAT PELAYANAN
HUT RI 81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RUU Migas|RAPBN 2027|NTB|hakim agung|hakim adhoc|RUU Perampasan Aset|APBN|Ekonomi|Pendidikan|energi
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 81%
Angin: 3 km/h