
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan.|Foto: WE/Mahendra
PARLEMENTARIA, Palembang – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menegaskan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola kehutanan sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi daerah untuk terlibat dalam perdagangan karbon.
Menurut Ahmad Yohan, lahirnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 yang diikuti dengan peresmian Sistem Register Unit Karbon (SRUK) merupakan babak baru dalam tata kelola kehutanan dan aksi iklim Indonesia. Regulasi tersebut dinilai memberikan kepastian hukum, standardisasi, serta mekanisme yang lebih transparan bagi daerah dalam mendukung agenda penurunan emisi global.
"Regulasi ini bukan sekadar instrumen birokrasi, melainkan game changer yang memberikan kepastian hukum, standardisasi, sekaligus membuka jalan yang lebih transparan bagi keterlibatan daerah dalam agenda penurunan emisi global," ujar Ahmad Yohan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2026).
Ia menilai selama ini daerah dan masyarakat yang hidup di kawasan hutan kerap menjadi pihak yang menanggung beban ekologis terbesar, namun belum memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan. Karena itu, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dinilai memperjelas koridor implementasi Nilai Ekonomi Karbon, termasuk hak, kewajiban, dan tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme pasar maupun nonpasar.
"Dengan aturan ini, daerah dan masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk berperan aktif sekaligus memperoleh manfaat dari perdagangan karbon," tegas Politisi Fraksi PAN tersebut.
Ahmad Yohan menjelaskan, Komisi IV DPR RI memilih Sumatera Selatan sebagai lokasi kunjungan kerja karena provinsi tersebut memiliki potensi besar dalam pengembangan proyek karbon. Menurutnya, proyek-proyek tersebut dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat.
"Semua stakeholder harus mengambil peran di garda terdepan. Sumatera Selatan adalah raksasa hijau yang memiliki modalitas luar biasa. Dengan bentang lahan gambut yang luas, kawasan mangrove di pesisir timur, serta jutaan hektare hutan produksi dan konservasi, Sumsel bukan lagi sekadar lumbung pangan dan energi konvensional, tetapi juga berpotensi menjadi lumbung karbon dunia," ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa peluang perdagangan karbon internasional kini terbuka lebar. Namun, menurutnya, peluang tersebut hanya akan memberikan manfaat apabila pemerintah daerah telah memiliki kesiapan dalam menjalankan proyek-proyek karbon sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena itu, Komisi IV DPR RI ingin memastikan dan mendapatkan informasi mengenai kesiapan daerah dalam mengembangkan proyek perdagangan karbon sesuai Permenhut Nomor 6 Tahun 2026," kata Legislator Dapil NTT I ini.
Di akhir sambutannya, Ahmad Yohan menegaskan komitmen Komisi IV DPR RI untuk terus mengawal implementasi kebijakan perdagangan karbon agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat.
"Komisi IV DPR RI berkomitmen memastikan proyek-proyek karbon di Indonesia berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi negara dan masyarakat," pungkasnya. (we)