
Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan saat Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Jaka/Mahen
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan mendorong Kementerian Lingkungan Hidup menyederhanakan proses perizinan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Pasalnya, penyederhanaan tersebut diperlukan untuk mempercepat investasi dan membuka lapangan kerja, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.
Hal itu disampaikan Rokhmat usai Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Ia menilai proses perizinan yang lebih sederhana akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di daerah.
Namun, dirinya menegaskan bahwa kemudahan perizinan harus tetap diiringi dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. "Sederhanakan izin-izin, terutama Amdal dan UKL-UPL, sehingga perusahaan ini bisa tumbuh di daerah-daerah. Tapi semuanya harus patuh kepada lingkungan," kata Rokhmat.
Menurutnya, investasi yang tumbuh di berbagai kabupaten dan kota akan menciptakan lapangan pekerjaan baru sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan lingkungan perlu terus dijaga.
Selain itu, Rokhmat juga menyoroti persoalan tumpang tindih tata ruang yang kerap menghambat pelaksanaan proyek strategis nasional, khususnya di sektor energi. Ia mencontohkan kegiatan eksplorasi migas yang terkadang terkendala status lahan pertanian, meski luas lahan yang digunakan relatif kecil.
"Contohnya ketika Pertamina mau eksplorasi di lahan pertanian, hanya mungkin satu atau dua hektare, tapi ini jadi terkendala. Padahal potensinya sangat besar, bisa menyumbangkan PNBP sampai puluhan triliun," ujarnya.
Oleh karena itu, Rokhmat mendorong kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi untuk menyelesaikan persoalan tata ruang tanpa menghambat investasi yang memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Data capaian kinerja Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH Tahun 2025 menunjukkan persentase ketaatan pelaku usaha terhadap perizinan dan peraturan lingkungan mencapai 34,58 persen atau 115,27 persen dari target 30 persen.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor lingkungan hidup mencapai Rp724,68 miliar, jauh melampaui target sebesar Rp93,7 miliar. Komisi XII DPR RI berharap penyederhanaan perizinan yang dibarengi dengan pengawasan yang kuat dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus memastikan pembangunan ekonomi tetap berjalan selaras dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. (ndy/um)