
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mendorong Kementerian Pellindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperluas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke berbagai negara sebagai salah satu solusi membuka lapangan kerja di tengah meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di dalam negeri.
Hal itu disampaikan Irma dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Irma, peluang penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri masih terbuka lebar. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat komunikasi dengan kedutaan besar maupun atase ketenagakerjaan untuk menangkap peluang tersebut.
"Penempatan ini penting, Pak. Kami dalam beberapa kunjungan kerja ke luar negeri selalu berkomunikasi dengan kedutaan-kedutaan. Sebetulnya banyak lowongan pekerjaan yang bisa diisi. Maka kemudian Bapak Menteri harus komunikasi secara efektif dengan atase ketenagakerjaan (atnaker) maupun dengan duta-duta besar," ujarnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai, perluasan penempatan pekerja migran dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Menurutnya, peluang kerja tidak harus berasal dari negara dengan kebutuhan tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi juga dapat dimanfaatkan dari berbagai negara yang membutuhkan tenaga kerja dalam skala lebih kecil.
"Hari ini kita tahu PHK di dalam negeri luar biasa. Sebetulnya itu bisa menjadi poin Bapak untuk bisa menghantarkan rakyat Indonesia yang ter-PHK tersebut bisa mendapatkan pekerjaan," katanya.
Di sisi lain, Irma mengingatkan pemerintah untuk terus memperkuat upaya pencegahan keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang kerap berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia juga meminta perlindungan hukum bagi PMI di negara penempatan terus ditingkatkan, terutama bagi pekerja yang menghadapi persoalan pemotongan gaji maupun kerja paksa.
"Yang perlu mungkin dikencangin lagi ini soal keberangkatan ilegal yang berujung pada perdagangan orang. Kemudian perlindungan hukum di negara penempatan. Terjadinya pemotongan gaji oleh agensi serta kerja paksa juga harus menjadi perhatian," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Irma turut mengapresiasi kinerja Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta jajaran yang dinilainya responsif dalam menangani berbagai pengaduan dan persoalan yang dialami pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Saya memberikan apresiasi dengan Pak Menteri PMI dan seluruh jajaran karena beberapa kasus yang saya laporkan bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya. (als/ssb)