
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani usai Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja migran Indonesia (PMI), baik yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya utama yang harus dilakukan pemerintah adalah menutup berbagai celah yang masih dimanfaatkan untuk memberangkatkan pekerja migran secara ilegal, karena kondisi tersebut kerap berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu disampaikan Irma kepada Parlementaria usai Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Irma, perlindungan terhadap warga negara tidak boleh dibedakan berdasarkan status keberangkatannya. Meski demikian, pemerintah harus memperkuat pengawasan di titik-titik keberangkatan agar praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal dapat ditekan.
"Seluruh warga negara Republik Indonesia, baik pergi ilegal maupun legal, tetap menjadi tanggung jawab negara. Negara tidak boleh hanya melindungi yang legal, yang ilegal pun harus dilindungi. Tetapi, yang paling penting adalah pemerintah harus segera menutup pintu-pintu tikus yang bisa membuat tenaga-tenaga ilegal itu berangkat ke luar negeri," tegasnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan komitmen pemerintah daerah, aparat imigrasi, serta seluruh pemangku kepentingan di wilayah-wilayah yang menjadi pintu keberangkatan pekerja migran.
"Komitmen pemerintah daerah juga dibutuhkan, selain juga aparat-aparat yang ada di pintu-pintu tersebut. Di Batam misalnya, di tempat-tempat keberangkatan PMI seperti Surabaya, imigrasinya juga butuh komitmen untuk bisa bekerja sesuai tupoksinya. Jadi keberangkatan ilegal itu bisa diminimalisir," ujarnya.
Irma juga menyoroti masih tingginya jumlah pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non prosedural. Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya melemahkan perlindungan terhadap pekerja migran, tetapi juga membuat potensi devisa negara dari sektor penempatan tenaga kerja belum tergarap secara optimal.
“Karena ternyata TKI kita lebih banyak yang ilegal daripada yang legal, yang ada di luar negeri. Sebenarnya ini kan bagian dari pendapatan negara, devisa negara yang luar biasa sebetulnya. Kenapa ini tidak digarap secara khusus?,” katanya.
Oleh karena itu, Irma mendorong pemerintah mengoptimalkan peluang kerja bagi pekerja migran Indonesia melalui komunikasi yang lebih intensif dengan atase ketenagakerjaan (atnaker) dan kedutaan besar di berbagai negara. Menurutnya, semakin banyak pekerja migran yang diberangkatkan secara prosedural, semakin kecil peluang masyarakat memilih jalur ilegal.
Selain itu, ia menilai penguatan pendidikan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja internasional menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing pekerja migran Indonesia.
"Kalau saja pendidikan vokasi itu sesuai dengan target pasar, saya yakin tidak akan ada yang tidak sejahtera di Indonesia," pungkasnya. (als/ssb)