
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. |Foto: Runi/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai temuan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan peredaran kosmetik sekaligus meningkatkan literasi masyarakat sebagai konsumen.
"Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat," ujar Netty dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap produk ilegal, tetapi juga harus diiringi edukasi yang masif agar masyarakat tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan.
"Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif agar masyarakat tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan," tambahnya.
BPOM sebelumnya mengumumkan temuan 14 produk kosmetik berbahaya yang terdiri atas krim malam, kutek, tabir surya, serum tubuh, pelembap, krim pemutih, dan toner. Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna merah K10.
Netty mengapresiasi langkah BPOM yang terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya.
"Kandungan-kandungan tersebut berisiko menimbulkan kerusakan kulit, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko kanker," ujar legislator Fraksi PKS itu.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang membeli kosmetik tanpa memastikan legalitas dan keamanan produk. Keinginan memperoleh kulit putih atau wajah mulus secara cepat, menurutnya, kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
"Kita perlu membangun kesadaran bahwa tidak ada hasil instan yang sebanding dengan risiko kesehatan jangka panjang. Produk yang mengandung merkuri, steroid, atau bahan berbahaya lainnya dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko penyakit yang lebih serius," katanya.
Selain itu, Netty mendorong BPOM memperkuat pengawasan terhadap penjualan kosmetik melalui platform digital dan media sosial. Menurutnya, perkembangan perdagangan daring harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih adaptif karena banyak produk ilegal dipasarkan melalui kanal tersebut.
"Pengawasan di marketplace dan media sosial harus semakin diperkuat. Di sisi lain, kolaborasi dengan platform digital juga penting agar produk yang tidak memiliki izin edar dapat segera diturunkan sebelum menjangkau lebih banyak konsumen," jelasnya.
Netty juga menekankan pentingnya meningkatkan edukasi publik agar masyarakat terbiasa memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik serta tidak mudah percaya pada testimoni berlebihan di media sosial.
"Konsumen adalah garda terdepan dalam melindungi dirinya sendiri. Biasakan melakukan cek legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM. Jangan hanya tergiur harga murah atau klaim hasil yang cepat, karena kesehatan jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat," tegas legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut.
Ia berharap temuan BPOM menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen melalui pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum, edukasi masyarakat, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
"Perlindungan masyarakat dari kosmetik berbahaya membutuhkan kerja sama semua pihak. Negara harus hadir melalui pengawasan yang kuat, pelaku usaha harus mematuhi regulasi, dan masyarakat perlu menjadi konsumen yang semakin cerdas dalam memilih produk yang aman dan legal," tutup Netty. (hal/ssb)