
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.|Foto : Yohan/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong penguatan pengawasan terhadap peredaran kosmetik menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI atas 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Menurutnya, upaya perlindungan masyarakat harus dilakukan melalui pengawasan yang ketat sekaligus edukasi yang berkelanjutan.
"Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif agar masyarakat tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan," ujar Netty dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (15/7/2026).
Ke-14 produk yang diumumkan BPOM tersebut terdiri atas krim malam, kutek, tabir surya, serum tubuh, pelembap, krim pemutih, dan toner yang terbukti mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna merah K10. Kandungan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari kerusakan kulit, gangguan organ tubuh, hingga meningkatkan risiko kanker.
Netty mengapresiasi langkah BPOM dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk tersebut. Menurutnya, keinginan masyarakat memperoleh kulit putih atau wajah mulus secara instan kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
"Kita perlu membangun kesadaran bahwa tidak ada hasil instan yang sebanding dengan risiko kesehatan jangka panjang. Produk yang mengandung merkuri, steroid, atau bahan berbahaya lainnya dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko penyakit yang lebih serius," katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong BPOM memperkuat pengawasan terhadap penjualan kosmetik melalui platform digital dan media sosial, mengingat masih banyak produk ilegal dipasarkan melalui kanal tersebut.
"Pengawasan di marketplace dan media sosial harus semakin diperkuat. Di sisi lain, kolaborasi dengan platform digital juga penting agar produk yang tidak memiliki izin edar dapat segera diturunkan sebelum menjangkau lebih banyak konsumen," ujarnya.
Selain pengawasan, Netty menilai edukasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik serta tidak mudah percaya pada testimoni yang berlebihan di media sosial.
"Konsumen adalah garda terdepan dalam melindungi dirinya sendiri. Biasakan melakukan cek legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM. Jangan hanya tergiur harga murah atau klaim hasil yang cepat, karena kesehatan jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat," tegasnya.
Netty berharap temuan BPOM tersebut menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengawasan, penegakan hukum, edukasi masyarakat, hingga peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
"Perlindungan masyarakat dari kosmetik berbahaya membutuhkan kerja sama semua pihak. Negara harus hadir melalui pengawasan yang kuat, pelaku usaha harus mematuhi regulasi, dan masyarakat perlu menjadi konsumen yang semakin cerdas dalam memilih produk yang aman dan legal," pungkasnya. (ndy/ssb)