Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita, dalam agenda Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Wakil Menteri ESDM Yuliot di Gedung Nusantara I.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita meminta penjelasan Kementerian ESDM soal subsektor yang menjadi sumber temuan material dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025. Permintaan itu disampaikan dalam agenda Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Wakil Menteri ESDM Yuliot di Gedung Nusantara I, Kamis (16/7/2026).
Ratna, yang juga bertugas di Badan Anggaran DPR RI mewakili Komisi XII DPR RI, mengawali pernyataannya dengan menyinggung perjuangan Komisi XII agar Kementerian ESDM mendapat keberpihakan anggaran yang proporsional mengingat kontribusi besar kementerian tersebut dalam setoran PNBP ke negara.
"Kami meminta juga kepada pemerintah untuk memberikan keberpihakan di bidang anggaran termasuk kementerian ESDM dan itu sudah kami buktikan. Di 2027 ada peningkatan Ketua dengan upaya kita bersama," ujar Ratna.
Maka dari itu, ia berharap proporsi anggaran yang meningkat itu diiringi peningkatan kualitas evaluasi penggunaan anggaran dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menyinggung data rekomendasi BPK RI, dirinya menyoroti bahwa dari 91 rekomendasi hasil pemeriksaan, 73 di antaranya masih berstatus dalam proses, dengan kategori temuan material dinilainya paling kritis.
Ia meminta rincian sumber temuan atas setoran ke kas negara yang telah dilakukan Kementerian ESDM. "Nilainya sangat signifikan kalau menurut pemahaman kami. Setoran ke kas negara yang nilainya 7,6 miliar dan USD 129 juta itu, itu yang dianggap merugikan negara di subsektor apa. Karena ini menurut kami nilai yang sangat besar," katanya.
Tidak hanya itu saja, ia mendorong Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR RI duduk bersama mengevaluasi akar masalah temuan tersebut agar tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya. Ratna turut menyoroti pengelolaan PNBP dari denda administratif dan hasil penegakan hukum yang menurutnya masih dapat dioptimalkan, terutama seiring proyeksi kenaikan anggaran Kementerian ESDM pada 2026 dan 2027.
"Meskipun nilainya sudah cukup besar, ini masih bisa dioptimalkan lagi Pak Wamen. Sehingga kami berharap deadline dari peningkatan pendapatan PNBP ini, targetnya juga bisa disesuaikan segera dan bisa memberikan bantuan kepada anggarannya negara yang sedang terkontraksi," ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa opini WTP bukan capaian akhir. "Tentu WTP itu baik, tapi akan lebih baik jika rekomendasinya bisa dikurangi Pak Wamen," ucapnya.
Berdasarkan bahan paparan Kementerian ESDM, dari total 91 rekomendasi BPK RI atas Laporan Keuangan 2025 terdiri atas 33 rekomendasi administrasi, 36 prosedur, dan 22 material sebanyak 73 rekomendasi masih dalam proses tindak lanjut, sementara 18 rekomendasi telah ditindaklanjuti, termasuk penyetoran ke kas negara senilai Rp7,60 miliar dan USD129,01 juta.
Paparan itu juga mencatat tiga temuan Kementerian ESDM yang turut menjadi temuan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), yakni pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang belum optimal, sistem akuntabilitas kinerja yang masih memerlukan penyempurnaan, dan pengelolaan PNBP denda administratif pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan yang belum memadai.
Sejalan dengan catatan Ratna, dalam kesimpulan rapat Komisi XII DPR RI resmi meminta Kementerian ESDM menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025 serta memastikan tidak terdapat temuan berulang pada pengelolaan keuangan tahun anggaran berikutnya. (Ndy/um)