Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar, dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar mendesak pemerintah segera menuntaskan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, keterlambatan penyusunan aturan turunan justru menghambat implementasi reformasi hukum yang menjadi salah satu prioritas nasional.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa Fraksinya mengapresiasi atas realisasi anggaran Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 yang telah mencapai lebih dari 90 persen.
"Kami lihat realisasinya di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, anggaran penyusunan RPP pelaksanaan Undang-Undang KUHP terserap 100 persen, Pak. Tapi peraturan pemerintahnya enggak jadi-jadi. Menurut hemat saya, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan KUHP ini menjadi prioritas karena dalam faktanya selama tiga tahun itu RPP itu enggak jadi," ujar Agun dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia mengungkapkan, walaupun telah mencapai lebih dari 90 persen, keberhasilan tersebut menurutnya tidak cukup diukur dari tingginya serapan anggaran, melainkan juga harus tercermin pada capaian program prioritas seperti reformasi hukum. Apalagi, ungkapnya, aturan pelaksana KUHP yang belum rampung telah menimbulkan persoalan implementasi di lapangan.
Berdasarkan pengamatannya, hal ini terjadi karena regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum, sedangkan pelaksanaannya melibatkan kementerian dan lembaga lain. "Hari ini Komisi XIII menghadapi problem lintas kementerian. Regulasinya ada di Kementerian Hukum, tapi dalam pelaksanaan operasionalnya di kementerian lain. Konsistensi terhadap undang-undang itu harus dijaga betul. Untuk tidak membiarkan itu, ya RPP-nya harus diselesaikan," tegasnya.
Sebagai contoh, Agun menyoroti Peraturan Jaksa Agung mengenai pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Aturan tersebut dalam pandangannya, perlu dipastikan selaras dengan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam KUHP agar tidak menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan pidana di lapangan.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya dua model pembinaan pidana yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kondisi tersebut, desaknya, perlu segera dibenahi melalui penyelesaian aturan pelaksana agar pelaksanaan reformasi hukum berjalan konsisten sesuai amanat undang-undang.
Agun berharap Kementerian Hukum menjadikan penyelesaian peraturan pelaksana KUHP sebagai prioritas sehingga persoalan implementasi yang selama ini muncul dapat segera diselesaikan. "Saya berharap hal-hal seperti ini menjadi prioritas agar kiranya dalam pembahasan LKPP 2026 yang akan datang, kita ketemu lagi di sini, ini sudah selesai," pungkasnya. (hal/um)