Anggota Komisi VIII DPR RI Guntur Sasono menerima sejumlah aspirasi strategis dari Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAG Nasional) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto : Eno/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menerima sejumlah aspirasi strategis dari Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAG Nasional) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Aspirasi tersebut diantaranya mencakup persoalan krisis guru agama Kristen, reformasi perizinan rumah ibadah, penguatan Sekolah Tinggi Teologi (STT), hingga dorongan pembentukan regulasi pelayanan keagamaan.
Dalam RDPU yang dipimpin Anggota Komisi VIII DPR RI Guntur Sasono, ia menegaskan bahwa Komisi VIII menerima aspirasi masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
"Dalam menjalankan tugasnya, Komisi VIII bersifat responsif dan menyambut positif atas berbagai aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama yang harmoni," ujar Guntur ketika membuka rapat.
Ia menjelaskan, pelaksanaan RDPU merupakan tindak lanjut dari surat Ketua DPR RI dan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi.
"Selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat, senantiasa memperhatikan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan sehingga setiap aspirasi masyarakat agar mendapat posisi yang proporsional dan berkeadilan," lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat BAMAG Nasional, Hence Bulu, mengatakan pihaknya datang untuk menyampaikan aspirasi umat Kristen yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi Komisi VIII DPR RI dalam memperjuangkan kebijakan yang berkeadilan.
"Kami akan menyampaikan materi singkat terkait dengan persoalan-persoalan bangsa khususnya untuk isu-isu kekristenan. Dalam hal ini kami akan menyampaikan sebuah kajian akademis dan usulan strategis buat anggota DPR RI Komisi VIII ini agar supaya ini bisa diperjuangkan agar kita bisa senantiasa bisa mendapatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45," kata Hence.
Dalam paparannya, BAMAG Nasional menyampaikan sejumlah poin aspirasi. Di antaranya, organisasi tersebut menyoroti krisis guru agama Kristen yang dinilai telah mencapai kondisi darurat nasional. BAMAG menyebut Indonesia saat ini mengalami kekurangan sekitar 30 ribu guru agama Kristen sehingga sekitar 4–5 juta siswa terancam tidak memperoleh pendidikan agama secara layak.
Atas kondisi tersebut, BAMAG meminta DPR RI mendorong pemerintah membuka formasi PPPK maupun ASN khusus guru agama Kristen dengan prioritas penempatan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta membuka jalur afirmasi bagi lulusan Sekolah Tinggi Teologi.
Selain itu, BAMAG juga mengusulkan reformasi regulasi pendirian rumah ibadah dengan mengganti Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tahun 2006 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Menurut BAMAG, mekanisme perizinan sebaiknya berbasis persyaratan administrasi, dilakukan secara digital, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian tanpa intervensi tekanan massa.
Di bidang pendidikan, BAMAG menilai Sekolah Tinggi Teologi masih menghadapi ketimpangan dalam sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, organisasi tersebut mengusulkan adanya afirmasi beasiswa LPDP dan dana abadi bagi STT, integrasi riset teologi ke dalam skema BRIN, serta sinkronisasi nomenklatur program studi keagamaan agar lulusan STT memiliki kesempatan yang setara dalam seleksi CPNS. (hal/ssb)