Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, saat doorstop usai rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Aaron/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembahasan harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan sejumlah undang-undang sektoral lain masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah maupun fraksi-fraksi di DPR. Kendati demikian, rapat gabungan tripartit dan pandangan mini dari delapan fraksi serta pemerintah telah menyatakan sepakat atas urgensi RUU ini.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan kesepakatan delapan fraksi dan pemerintah dalam rapat tripartit merupakan lompatan besar dan itikad baik. Mengingat daerah kepulauan selama ini mengalami ketimpangan kebijakan pembangunan akibat bias berbasis wilayah daratan.
“Sampai dengan hari ini kita masih mendengar masukan dari semuanya, Pansus belum ada satu keputusan karena DIM dari pemerintah maupun dari fraksi-fraksi belum masuk,” kata Mercy saat doorstop usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Mercy menyebut dalam sebulan ke depan hingga masa sidang ditutup, Pansus akan terus menerima masukan dan pandangan dari semua pihak sebagai bagian dari prinsip meaningful participation, termasuk lewat kunjungan kerja langsung ke daerah-daerah berbasis kepulauan. Ia menambahkan, Pansus juga akan menggelar RDP bersama delapan kementerian/lembaga yang tercantum dalam Surat Presiden, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian PU, dan Bappenas, meski sifatnya masih brainstorming awal karena DIM belum masuk.
Soal Dana Khusus Kepulauan, Mercy mengungkapkan perbedaan pendekatan RUU kali ini dibanding dua periode pembahasan sebelumnya. Jika sebelumnya draf RUU sempat menyatakan secara tegas besaran persentase DKK, kali ini Pansus memilih pendekatan open legal policy tanpa mencantumkan angka pasti.
“Kali ini dia open legal standing, jadi open legal policy ya, tidak kita masukkan angkanya, karena tujuan dari undang-undang ini untuk menghadirkan negara, jadi bukan sekedar ujug-ujug kita minta duit,” kata Mercy. Ia menambahkan, begitu undang-undang ini disahkan, kebijakan dan penganggaran akan mengikuti dengan sendirinya.
Mercy menegaskan pihaknya akan menempuh pendekatan konstruktif dan musyawarah mufakat dengan pemerintah pusat untuk setiap ganjalan yang muncul, baik soal kewenangan pengelolaan laut dan pesisir, dana bagi hasil, maupun Dana Khusus Kepulauan, sembari menyatakan seluruh anggota Pansus berada dalam semangat yang sama untuk mengakhiri kebijakan yang bias daratan terhadap daerah-daerah berbasis kepulauan. (ndy/aha)