
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mahendra/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah sebagai upaya menghadapi tantangan fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.
Apresiasi tersebut disampaikan Misbakhun saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Misbakhun, pembentukan pansus tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD dalam mencari solusi atas berbagai tantangan pendapatan daerah, terutama di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional dan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
“Ini seluruh Indonesia menghadapi persoalan yang sama, tetapi hanya Sumatera Selatan yang membentuk Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah. Artinya, Sumatera Selatan memahami persoalan yang sedang dihadapi dan mulai menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasinya,” ujar Misbakhun.
Ia menilai Sumatera Selatan memiliki potensi ekonomi yang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain sektor pertambangan batu bara dan migas, berbagai aktivitas ekonomi yang tumbuh dari sektor tersebut juga berkontribusi terhadap penerimaan daerah, baik melalui pajak maupun berbagai bentuk penerimaan lainnya.
Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian strategi pembangunan nasional. Karena itu, sebagian program yang sebelumnya dijalankan melalui transfer ke daerah kini mulai dilaksanakan melalui belanja pemerintah pusat.
Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut tidak berarti hak daerah maupun hak masyarakat terhadap pembangunan berkurang. “Hak-hak daerah tidak berkurang dan hak masyarakat untuk menikmati pembangunan juga tidak berkurang. Yang berubah adalah instrumen pelaksanaannya, apakah melalui belanja pemerintah pusat atau melalui pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap mengakui adanya kewajiban pembayaran DBH kepada daerah. Saat ini, sebagian kewajiban tersebut masih tercatat sebagai kewajiban pemerintah pusat yang mekanisme penyelesaiannya terus diformulasikan sesuai kemampuan keuangan negara.
“Pemerintah pusat tetap mengakui kewajiban tersebut. Persoalannya adalah bagaimana mekanisme penyelesaiannya dan itu sedang diformulasikan bersama pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, Misbakhun mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk terus menggali berbagai sumber pendapatan baru dan memperkuat strategi optimalisasi pendapatan daerah. Ia menilai potensi yang dimiliki Sumatera Selatan masih sangat besar dan dapat menjadi modal penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Sumatera Selatan adalah daerah yang sangat kaya. Potensinya besar dan memiliki sejarah panjang sebagai pusat peradaban di Sumatera. Karena itu, strategi optimalisasi pendapatan daerah menjadi sangat penting untuk memastikan pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun juga menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI akan terus membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah guna mencari solusi terhadap berbagai persoalan fiskal yang dihadapi daerah. “Ruangan ini selalu terbuka untuk menjadi ruang diskusi politik dan mencari solusi. Karena kebijakan fiskal, transfer ke daerah, dan berbagai kebijakan anggaran nasional juga dirumuskan melalui proses pembahasan bersama di DPR,” pungkasnya. (bit/um)