
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan RI, di Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Mentari/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Satu-satunya ras anjing asal Indonesia yang diakui oleh federasi kinologi dunia, anjing Kintamani, hingga kini masih terhambat pergerakannya akibat status Bali sebagai wilayah endemis rabies. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan RI, di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Charles menyebut kondisi ini sebagai ironi. Di satu sisi, anjing Kintamani telah mendapat pengakuan internasional dari Federasi Kinologi dunia. Di sisi lain, status endemis rabies di Bali membuat pergerakan hewan, termasuk anjing dan kucing dibatasi, sehingga upaya pelestarian maupun promosi ras asli Indonesia itu menjadi sulit dilakukan.
"Saya agak sedih, karena Bali ini memiliki satu jenis ras anjing yang bernama anjing Kintamani, yang sudah diakui oleh Federasi Kinologi di dunia, satu-satunya ras anjing dari Indonesia yang diakui di dunia internasional. Tetapi karena Bali ini masih masuk wilayah yang tidak bebas rabies, pergerakan hewan dianggap bisa menularkan rabies sehingga agak sulit kita mau melestarikan bahkan mempromosikan ras anjing yang memang asli dari Indonesia," ujar Charles.
Lebih jauh, Charles membandingkan kondisi Indonesia dengan Turki. Data yang ia temukan menunjukkan kematian akibat rabies di Turki tidak lebih dari dua kasus per tahun, sementara Indonesia masih mencatat lebih dari 122 kematian akibat rabies pada 2024.
Ia menegaskan eliminasi rabies bukan hal yang mustahil, dengan merujuk pada pendekatan One Health dan One Welfare, konsep yang menempatkan kesehatan manusia, kesejahteraan hewan, dan kelestarian lingkungan sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. "Ketika hewan itu sehat, lingkungan bisa diperbaiki, maka kesehatan manusia lebih bisa dipastikan," kata Charles.
Ia mendorong Menteri Kesehatan untuk mengajak Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi lebih aktif agar lebih banyak daerah yang bisa menerapkan pengelolaan hewan yang baik, sebagaimana dilakukan di Istanbul, Turki.
Rapat Kerja menyepakati bahwa Kementerian Kesehatan akan memperkuat pengendalian rabies melalui pendekatan One Health yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk peningkatan cakupan vaksinasi hewan penular rabies, ketersediaan VAR dan SAR, serta penyusunan langkah menuju target eliminasi rabies di Indonesia. (ndy/ssb)