
Anggota Pansus DPR RI tentang HPI Hinca Pandjaitan.|Foto : Karisma/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) Hinca Pandjaitan menekankan pentingnya penyusunan RUU HPI tersebut yang berbasis pada pengalaman praktik dan data empiris selama ini. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul dalam hubungan hukum yang melibatkan unsur asing perlu menjadi bahan evaluasi agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan hukum di masa depan.
Hinca mengingatkan bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur hukum perdata internasional. Karena itu, pembentukan regulasi tersebut perlu didasarkan pada pengalaman yang telah terjadi selama puluhan tahun perjalanan bangsa.
Hal ini disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus DPR RI tentang Hukum Perdata Internasional dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dr. Abdul Salam di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
“Undang-undang kita tentang Hukum Perdata Internasional ini belum pernah ada. Itu poin kita pertama. Sementara negeri ini sudah 81 tahun nanti sebentar (lagi) ke depan. Nah, panjang sekali perjalanan kita. Kita kan mau bikin undang-undang ini berdasarkan lesson learned kita,” jelasnya.
Menurut Hinca, pembahasan RUU tidak cukup hanya berangkat dari konsep normatif, tetapi juga perlu ditopang oleh data yang menggambarkan berbagai persoalan yang muncul dalam praktik. Salah satu yang disorotinya adalah berbagai persoalan terkait hak atas tanah dan aktivitas usaha yang memiliki keterkaitan dengan pihak asing.
“Tapi kita ingin ada data. Data yang menggambarkan soal yang tadi sudah disebutkan,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Dalam pandangannya, aspek internasional dalam RUU tersebut perlu dipahami secara lebih luas karena tidak hanya berkaitan dengan urusan domestik, tetapi juga menyentuh hubungan hukum yang melibatkan kepentingan lintas negara. Oleh karena itu, penyusunan regulasi perlu memperhatikan dimensi kepentingan nasional sekaligus perkembangan praktik hukum internasional.
“Kata internasional ini harus kita lepas. Tidak hanya ini urusan dalam negeri,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Lebih lanjut, Hinca meminta Kementerian ATR/BPN menyiapkan data yang lebih rinci mengenai berbagai hak atas tanah yang telah berakhir maupun yang tidak diperpanjang. Menurutnya, data tersebut dapat menjadi bahan penting dalam memahami persoalan yang selama ini terjadi sekaligus menjadi masukan bagi penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.
“Poin saya pimpinan, tentu kita minta data. Ada berapa di antaranya itu yang sudah mati, subjek atau objeknya, dan mengapa tidak diperpanjang,” tegasnya.
Ia berharap berbagai masukan dari kementerian dan para ahli dapat memperkaya pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional sehingga menghasilkan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai persoalan yang berkembang dalam praktik hubungan hukum lintas negara. (hal/rdn)