Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa efektivitas transfer dana pusat ke daerah otonomi khusus (otsus) dan daerah istimewa masih menjadi isu krusial yang mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“APBN 2025, total transfer dana otsus dan keistimewaan mencapai sekitar Rp17,5 triliun, dengan rincian Rp13 triliun untuk Papua, Rp4,46 triliun untuk Aceh, dan Rp1 triliun untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, pada 2026 anggaran tersebut menurun menjadi sekitar Rp13–14 triliun akibat realokasi dan refocusing fiscal,” ujar Rifqy dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, penurunan ini berpotensi berdampak langsung terhadap keberlanjutan pembangunan di daerah, terutama di wilayah yang masih sangat bergantung pada dana transfer pusat.
Dijelaskannya, Komisi II menemukan bahwa sebagian besar daerah di Papua masih memiliki tingkat ketergantungan fiskal yang sangat tinggi terhadap dana transfer pusat. Bahkan, di sejumlah daerah, ketergantungan tersebut mencapai lebih dari 90 persen.
“Ini menunjukkan bahwa dana otsus bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah,” ujar Rifqinizamy.
Kondisi ini berdampak pada rendahnya kemandirian fiskal daerah, sehingga kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan secara mandiri masih terbatas. Akibatnya, ketika terjadi penurunan alokasi dana dari pusat, program pembangunan berisiko terhambat.
Selain itu perubahan struktur wilayah Papua yang kini terdiri dari enam provinsi. Menurutnya, pembagian dana otsus ke lebih banyak daerah menyebabkan efektivitas anggaran menurun. Artinya, dengan jumlah dana yang relatif sama namun dibagi ke lebih banyak provinsi, daya ungkitnya terhadap pembangunan menjadi berkurang.
Hal ini berdampak pada terbatasnya ruang fiskal masing-masing daerah untuk menjalankan program strategis, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Dalam kesempatan itu Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini juga mengungkapkan hasil pengawasan dalam kunjungan kerja ke enam provinsi di Papua, termasuk empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya—Komisi II mencatat bahwa dana otsus banyak terserap untuk pembangunan infrastruktur dasar pemerintahan.
Pembangunan kantor gubernur, DPRD, dan lembaga daerah lainnya masih menjadi prioritas utama, mengingat kapasitas kelembagaan di daerah otonomi baru masih terbatas. Meski penting, fokus ini dinilai belum sepenuhnya berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Artinya, sebagian besar dana masih terserap pada tahap pembangunan fondasi pemerintahan, belum optimal menyentuh sektor produktif masyarakat,” jelasnya.
Dengan demikian pihaknya menilai bahwa transfer dana otsus belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terlihat dari masih tingginya angka kemiskinan di Papua.
Untuk Aceh, Komisi II mencatat bahwa dana otsus yang besar belum sepenuhnya mendorong kemandirian ekonomi daerah. Ketergantungan terhadap transfer pusat masih cukup tinggi, sementara dampak terhadap pertumbuhan ekonomi belum optimal.
“Kita tahu, saat ini Aceh juga tengah menghadapi tantangan baru karena baru saja terkena musibah, dan dana Otsus nya terbatas. Namun terakhir diketahui TKD (Transfer ke daerah) sudah dipulihkan,” tambahnya.
Sebaliknya, Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai lebih mampu mengelola dana keistimewaan secara efektif. Dengan dukungan infrastruktur dan stabilitas sosial, DIY tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat dan mampu mengoptimalkan potensi daerah.
Komisi II menegaskan bahwa ke depan diperlukan perbaikan tata kelola dana otsus agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat. “Dana otsus harus benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menopang birokrasi,” tegas Rifqinizamy.
Dengan berbagai tantangan tersebut, DPR dan pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa setiap rupiah dana transfer benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di daerah otsus dan istimewa. (ayu/aha)