
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, usai memimpin kunjungan kerja BAM DPR RI ke Kab. Alor, NTT.
PARLEMENTARIA, Alor — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI konsisten mendorong penyelesaian permasalahan belum dibayarkannya sisa kewajiban pemerintah kepada sejumlah kontraktor yang mengerjakan pembangunan hunian tetap bagi korban gempa bumi Kabupaten Alor tahun 2015. Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI dengan Perwakilan Korban Proyek Bantuan Bencana di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (11/4/2026).
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyampaikan bahwa persoalan ini menjadi fokus utama dalam kunjungan kerja yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Alor, Sekretaris Daerah, serta perwakilan pengusaha. Ia menjelaskan, sejumlah kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek pembangunan perumahan bagi masyarakat terdampak hingga kini belum menerima pembayaran penuh meskipun rumah yang dibangun telah lama dihuni oleh masyarakat.
“Proyek pembangunan perumahan bagi korban bencana sudah selesai dilaksanakan, namun para pengusaha baru menerima uang muka sebesar 30 persen. Terdapat enam kontraktor dengan tujuh paket proyek yang hingga tahun 2026 masih menuntut pembayaran sisa nilai kontrak,” ujar Ahmad Heryawan usai memimpin kunjungan kerja BAM DPR RI ke Kab. Alor, NTT, Senin (13/4/2026).
Sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama pemerintah daerah melaksanakan program pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak. Program ini melibatkan sedikitnya 19 perusahaan kontraktor dengan target pembangunan lebih dari 500 unit rumah yang tersebar di beberapa wilayah terdampak.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul permasalahan serius terkait penyelesaian kewajiban pembayaran kepada para penyedia jasa. Dari 19 perusahaan yang terlibat, sebanyak 7 perusahaan yang mengerjakan 198 unit rumah hingga saat ini belum menerima sisa pembayaran sebesar 70 persen dari nilai kontrak, atau sekitar Rp4,8 miliar, meskipun pekerjaan telah diselesaikan dan rumah-rumah tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menurut Politisi Fraksi PKS ini, hambatan utama penyelesaian pembayaran disebabkan oleh perbedaan perhitungan progres pekerjaan antara pihak kontraktor dan pemerintah. Para kontraktor mengklaim bahwa progres pembangunan telah mencapai 100 persen. Namun, hasil perhitungan resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama konsultan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa progres pekerjaan rata-rata berada pada kisaran 70 hingga 80 persen.
“Meski belum mencapai 100 persen menurut perhitungan resmi, faktanya rumah-rumah tersebut telah dimanfaatkan dan dihuni oleh masyarakat korban bencana hingga saat ini. Oleh karena itu, sisa pembayaran yang menjadi hak para kontraktor perlu segera diselesaikan,” jelasnya.
Indikasi ketidaksesuaian tata kelola keuangan program juga mencuat. Di satu sisi, terdapat informasi bahwa dana program telah disalurkan kepada pemerintah daerah. Namun di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan kepada pemerintah pusat tanpa disertai bukti yang transparan dan dapat diverifikasi. Hingga saat ini, kewajiban pembayaran kepada para kontraktor belum terselesaikan, meskipun telah terdapat rekomendasi dari BPKP serta permintaan penyelesaian dari BNPB.
Permasalahan semakin kompleks karena dana yang sebelumnya telah dialokasikan untuk pembayaran sisa pekerjaan disebut sempat dikembalikan ke pemerintah pusat akibat belum adanya kesepakatan terkait besaran progres pekerjaan. Kondisi ini menyebabkan kewajiban pembayaran kepada para kontraktor tertunda hingga lebih dari satu dekade.
Ahmad Heryawan menegaskan bahwa saat ini telah muncul titik temu untuk menyelesaikan kebuntuan tersebut. Kunci penyelesaiannya adalah kesepakatan bersama mengenai angka progres pekerjaan yang diakui secara resmi oleh semua pihak, khususnya antara Pemerintah Kabupaten Alor dan BPKP.
“Kuncinya ada pada kesepakatan progres yang dihitung secara resmi. Jika progres yang disepakati berada di kisaran 80 persen, maka setelah dikurangi uang muka 30 persen, sisa pembayaran sekitar 50 persen dapat segera ditagihkan kembali kepada pemerintah pusat melalui BNPB,” ungkapnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, BAM berperan sebagai mediator dengan mendorong para pihak untuk segera menyepakati hasil verifikasi progres pekerjaan dan bersama-sama mengajukan kembali permohonan alokasi anggaran kepada BNPB. Selain itu, BAM juga akan berkoordinasi dengan komisi terkait di DPR guna mempercepat proses penyelesaian.
Legislator ini berharap, dengan adanya kesepakatan tersebut, hak para kontraktor dapat segera dipenuhi sehingga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas program pemerintah.
“Apabila kesepakatan progres sudah tercapai, maka proses penagihan kepada pemerintah pusat dapat segera dilakukan dan pembayaran diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (ysm/aha)