
Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram.|Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Mataram – Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif dan perlindungan hak masyarakat, bukan semata-mata pemidanaan.
Siti menyoroti sejumlah persoalan penegakan hukum, mulai dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penerapan keadilan restoratif, penyelesaian konflik agraria, hingga penanganan tindak pidana narkotika. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.
Terkait implementasi KUHAP baru, Siti menilai pemahaman aparat penegak hukum terhadap ketentuan yang berlaku menjadi hal mendasar. Menurutnya, perubahan aturan, khususnya mengenai prosedur penahanan, harus diikuti penyesuaian dalam praktik penyidikan agar tidak lagi bertumpu pada pola penanganan berdasarkan ketentuan lama.
“Penerapan KUHAP baru di Nusa Tenggara Barat harus dilaksanakan sepenuhnya. Penyidik harus memahami perubahan aturan tersebut, terutama dalam prosedur penahanan,” ujar Siti kepada Parlementaria usai kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Selasa (13/10/2026).
Ia mengingatkan agar penahanan tidak dilakukan hanya untuk mempermudah proses penyidikan maupun penuntutan. Setiap tindakan upaya paksa, menurutnya, harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga kepastian hukum serta perlindungan hak orang yang berhadapan dengan hukum tetap terjaga.
Sejalan dengan semangat penegakan hukum yang proporsional, Siti juga mendorong penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif terhadap perkara-perkara ringan yang memenuhi persyaratan. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan, sekaligus mengurangi beban penanganan perkara di pengadilan.
“Kami mendorong penerapan Restorative Justice untuk perkara-perkara kecil agar diselesaikan secara damai. Tujuannya supaya beban pengadilan tidak menumpuk oleh kasus-kasus ringan,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selain itu, Siti menyoroti persoalan konflik agraria yang dalam sejumlah kasus dapat bersinggungan dengan proses hukum pidana. Dalam konteks keterlibatannya dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa pertanahan dengan memperhatikan aspek perdata dan kepastian hak atas tanah.
“Jika ada masyarakat yang merasa dikriminalisasi akibat konflik lahan, proses pidananya harus dihentikan terlebih dahulu sampai putusan perdata selesai. Prinsip utamanya adalah rakyat tidak boleh dikriminalisasi sebelum penyelesaian hukum perdata tuntas,” ungkap Siti.
Menurutnya, penanganan konflik agraria perlu mempertimbangkan akar persoalan sengketa agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan persoalan hak atas tanah yang masih diperselisihkan. Pandangan tersebut, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian konflik agraria yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
Pada persoalan pemberantasan narkotika, Siti menekankan perlunya pembedaan pendekatan terhadap pengguna dan bandar narkoba. Ia menilai penegakan hukum perlu diarahkan pada pemberantasan bandar serta jaringan peredaran gelap narkotika, sementara pengguna yang mengalami ketergantungan perlu mendapatkan penanganan yang berorientasi pada pemulihan melalui rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fokus penangkapan seharusnya bukan pada pengguna, melainkan pada bandar. Pengguna narkoba sejatinya adalah korban yang sakit dan mengalami kecanduan. Penanganannya perlu difokuskan pada pemulihan atau rehabilitasi, sementara bandar harus ditangkap secara tegas,” tegasnya.
Ia berharap implementasi KUHAP baru dapat memperkuat perubahan paradigma penegakan hukum agar tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjamin kepastian hukum, pemulihan, dan perlindungan hak masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap aturan serta penerapan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik setiap perkara, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana narkotika. (mun/rdn)