
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram.|Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Mataram - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, tidak cukup diukur dari jumlah orang yang diproses secara hukum, tetapi juga dari pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset (asset recovery).
“Yang paling utama adalah bagaimana pemulihan kerugian negara bisa masuk kembali ke kas negara. Itu jauh lebih penting daripada menghukum seseorang, tetapi tidak ada pengembalian kerugian negara,” ujar Rudianto kepada Parlementaria saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, penanganan tindak pidana khusus harus berorientasi pada kualitas penegakan hukum dan manfaat nyata bagi keuangan negara. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak sekadar mengejar jumlah perkara atau menargetkan orang tertentu dalam proses penanganan kasus.
“Hukum tidak boleh berbasis target atau kuantitas, melainkan kualitas. Jangan asal ada aduan lalu ditindaklanjuti tanpa menghasilkan manfaat nyata bagi keuangan negara,” tegasnya.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI juga menghimpun masukan dari aparat penegak hukum mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Masukan yang diperlukan mencakup jenis tindak pidana yang dapat menjadi cakupan pengaturan serta mekanisme perampasan aset, termasuk keterkaitannya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami meminta pendapat tertulis dari rekan-rekan aparat penegak hukum mengenai jenis tindak pidana apa saja yang sebaiknya dimasukkan dalam cakupan perampasan aset serta bagaimana mekanismenya. Ini kami tanyakan kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif,” jelasnya.
Rudianto berharap penegakan hukum di NTB semakin mengedepankan profesionalisme dan kualitas penanganan perkara, sehingga upaya penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat. (mun/rdn)