
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra berjabat tangan usai RDP Komisi III dengan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI,Jakarta.|Foto: Devi/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendorong agar Badan Pemulihan Aset (BPA) nantinya dapat berdiri di luar institusi penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset hasil penyitaan dan perampasan berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, keberadaan badan independen dari amanat beleid perampasan aset ini menjadi dapat menjadi jawaban atas persoalan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset yang selama ini ditangani aparat penegak hukum. Ia menilai, masyarakat masih mempertanyakan transparansi dalam proses penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset kepada negara maupun pihak yang berhak.
"Kami mendorong transparansi. Bahkan kami mengharapkan badan pemulihan aset ini berdiri di luar institusi-institusi ini, sehingga bisa independen," ujar Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Ia menilai, apabila satu institusi memiliki kewenangan sekaligus untuk menentukan syarat, melakukan penilaian, melelang, hingga menyimpan aset, maka berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola.
"Kalau tidak, dia yang menentukan syarat, dia yang menilai, melelang, menyimpan. Akhirnya menjadi hakim atas diri sendiri," tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu
Lebih lanjut, ia menilai Kejaksaan sebenarnya memiliki beban tugas utama yang sangat besar dalam penegakan hukum. Selain menangani perkara pidana umum dan pidana khusus, Kejaksaan memiliki peran penting sebagai penuntut umum serta dalam pemberantasan kejahatan terorganisir dan pemulihan keuangan negara.
Karena itu, pengelolaan aset hasil penyitaan dan perampasan sebaiknya ditangani oleh badan khusus yang memiliki kewenangan dan mekanisme kerja yang jelas. Dengan demikian, Kejaksaan dapat lebih fokus menjalankan fungsi penegakan hukum, sementara pengelolaan aset dilakukan oleh institusi yang memiliki mandat khusus.
"Negara ini membutuhkan Bapak-Bapak ini untuk bagaimana menjadi jaksa penuntut umum, untuk melawan kejahatan-kejahatan terorganisir, untuk memulihkan keuangan negara," katanya.
Ia menambahkan, pembentukan BPA melalui RUU Perampasan Aset harus sekaligus menjawab persoalan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset. Menurutnya, pembenahan tata kelola diperlukan agar aset yang telah disita atau dirampas benar-benar memberikan manfaat bagi negara dan pihak yang berhak.
"Ini sebenarnya yang menjadi persoalan yang harus kita selesaikan. Bagaimana ke depan agar harapan masyarakat terhadap penanganan aset-aset yang dirampas atau yang disita dalam rangka pengembalian pemulihan ekonomi kita supaya baik dan transparan," pungkasnya. (ujm/rdn)