
Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedeson Tandra saat RDPU dengan Kantor Hamza dan Kantor Hukum Assegaf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) menilai urgensi RUU tersebut sesungguhnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Persoalannya bukan apakah Indonesia membutuhkan, tetapi, tambahnya, bagaimana memastikan pembentukan menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum perdata secara keseluruhan.
Saat ini, ia menjelaskan, RUU HPI telah dibahas oleh Panitia Khusus DPR RI dan memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, hakim, notaris, organisasi advokat, Kementerian Luar Negeri, serta masyarakat yang mengalami langsung persoalan hukum lintas negara.
“RUU HPI diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang sistematis dan terintegrasi dalam menangani perkara perdata lintas negara. Pada dasarnya RUU harus ini harus menjadi payung hukum yang kuat dengan harapan mencegah permainan aparat-aparat kotor”, ungkap Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedison Tandra saat RDPU dengan Kantor Hamza dan Kantor Hukum Assegaf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Ia menambahkan, dalam RUU HPI materi yang hendak diatur juga cukup luas, antara lain subjek hukum perdata, hukum keluarga, benda dan hak kebendaan, pewarisan, perjanjian, perbuatan melanggar hukum, yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.
“Hakikatnya kita tidak mau RUU HPI menjadi alat untuk memeras atau menjatuhkan lawan. Untuk itu pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan masukan dari para ahli”, imbuhnya.
Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan selama ini pengaturan Perdata Internasional di Indonesia masih bertumpu antara lain pada ketentuan Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847:23, khususnya Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18. Ketentuan yang berasal dari masa kolonial tersebut jelas tidak dirancang untuk menghadapi kompleksitas hubungan hukum lintas negara pada abad ke-21.
Ia mengakui bahwa pengaturan yang ada masih terbatas dan tersebar, sementara kebutuhan masyarakat telah berkembang jauh lebih cepat. (tn/rdn)