E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenLensa ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPR
TRENDING:
Bencana|Komisi XII|Komisi X|Komisi VII|Komisi IX|SNI|Erupsi|Komisi III|Komisi VIII|Komisi V|Pansus|RUU Perampasan Aset|BBM
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 38°C
Lembab: 48%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenLensa ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPR
TRENDING:
Bencana|Komisi XII|Komisi X|Komisi VII|Komisi IX|SNI|Erupsi|Komisi III|Komisi VIII|Komisi V|Pansus|RUU Perampasan Aset|BBM
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 38°C
Lembab: 48%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenLensa ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPR
TRENDING:
Bencana|Komisi XII|Komisi X|Komisi VII|Komisi IX|SNI|Erupsi|Komisi III|Komisi VIII|Komisi V|Pansus|RUU Perampasan Aset|BBM
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 38°C
Lembab: 48%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU HPI Didesain Guna Jadi Payung Hukum Kuat dalam Tangani Perkara Perdata Lintas Negara

Diterbitkan
Rabu, 9 Sep 2026 09.49 WIB
Bagikan:
RUU HPI Didesain Guna Jadi Payung Hukum Kuat dalam Tangani Perkara Perdata Lintas Negara

Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedeson Tandra saat RDPU dengan Kantor Hamza dan Kantor Hukum Assegaf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/jk

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) menilai urgensi RUU tersebut sesungguhnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Persoalannya bukan apakah Indonesia membutuhkan, tetapi, tambahnya, bagaimana memastikan pembentukan menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum perdata secara keseluruhan.

 

Saat ini, ia menjelaskan, RUU HPI telah dibahas oleh Panitia Khusus DPR RI dan memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, hakim, notaris, organisasi advokat, Kementerian Luar Negeri, serta masyarakat yang mengalami langsung persoalan hukum lintas negara. 

Lihat Juga :

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Payung Hukum Penting bagi Pekerja Penyandang Disabilitas

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Payung Hukum Penting bagi Pekerja Penyandang Disabilitas

Pansus RUU HPI Tekankan Perlindungan Hukum bagi Pengusaha Lokal dari Praktik Curang Mitra Asing

Pansus RUU HPI Tekankan Perlindungan Hukum bagi Pengusaha Lokal dari Praktik Curang Mitra Asing

 

“RUU HPI diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang sistematis dan terintegrasi dalam menangani perkara perdata lintas negara. Pada dasarnya RUU harus ini harus menjadi payung hukum yang kuat dengan harapan mencegah permainan aparat-aparat kotor”, ungkap Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedison Tandra saat RDPU dengan Kantor Hamza dan Kantor Hukum Assegaf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

 

Ia menambahkan, dalam RUU HPI materi yang hendak diatur juga cukup luas, antara lain subjek hukum perdata, hukum keluarga, benda dan hak kebendaan, pewarisan, perjanjian, perbuatan melanggar hukum, yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

 

“Hakikatnya kita tidak mau RUU HPI menjadi alat untuk memeras atau menjatuhkan lawan. Untuk itu pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan masukan dari para ahli”, imbuhnya.

 

Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan selama ini pengaturan Perdata Internasional di Indonesia masih bertumpu antara lain pada ketentuan Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847:23, khususnya Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18. Ketentuan yang berasal dari masa kolonial tersebut jelas tidak dirancang untuk menghadapi kompleksitas hubungan hukum lintas negara pada abad ke-21.

 

Ia mengakui bahwa pengaturan yang ada masih terbatas dan tersebar, sementara kebutuhan masyarakat telah berkembang jauh lebih cepat. (tn/rdn)

Berita terkait

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Payung Hukum Penting bagi Pekerja Penyandang Disabilitas
Politik dan Keamanan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Payung Hukum Penting bagi Pekerja Penyandang Disabilitas
Pansus RUU HPI Tekankan Perlindungan Hukum bagi Pengusaha Lokal dari Praktik Curang Mitra Asing
Politik dan Keamanan
Pansus RUU HPI Tekankan Perlindungan Hukum bagi Pengusaha Lokal dari Praktik Curang Mitra Asing
Pengaturan Toko Online Lintas Negara dan Kawin Campur Perlu Dibahas dalam RUU HPI
Politik dan Keamanan
Pengaturan Toko Online Lintas Negara dan Kawin Campur Perlu Dibahas dalam RUU HPI
Tags:#Pansus#RUU HPI#Soedeson Tandra
Sebelumnya

Puteri Komarudin Minta PSR Ukur Dampak, Bukan Sekadar Serapan

Selanjutnya

Badan Pemulihan Aset Didorong Independen, Kejaksaan Fokus Penegakan Hukum

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1160)
  • Industri dan Pembangunan(3979)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3970)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4800)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Majalah Parlementaria 258
Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuMajalahBuletinTVR ParlemenLensa ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPR
TRENDING:
Bencana|Komisi XII|Komisi X|Komisi VII|Komisi IX|SNI|Erupsi|Komisi III|Komisi VIII|Komisi V|Pansus|RUU Perampasan Aset|BBM
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 38°C
Lembab: 48%
Angin: 3 km/h