
Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI, Benny Utama saat memimpin TIm Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.|Foto: Alya/jk
PARLEMENTARIA, Pangkalpinang — Komisi III DPR RI mengevaluasi kesiapan aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Evaluasi tersebut dilakukan melalui Rapat Kerja Terpadu bersama Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) di Mapolda Babel, Pangkalpinang, Selasa (13/10/2026).
Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memastikan koordinasi dan sinergi antaraparat penegak hukum berjalan optimal. Menurutnya, kerja sama yang baik antara kepolisian, kejaksaan, dan BNNP menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
"Sejauh mana sinergi antara aparat penegak hukum yang ada di Bangka Belitung. Tadi sama kita dengar bahwa sinergi antara kepolisian sama kejaksaan ini kan sudah terjalin dengan baik. Ini yang harus kita dorong terus, yang bermuaranya tentu pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia menambahkan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut penyesuaian pola pikir serta penguatan koordinasi dalam penanganan perkara. Karena itu, sinergi antaraparat perlu terus dijaga agar perubahan aturan tidak menjadi kendala dalam proses penegakan hukum.
"Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP Baru ini tentu ada perubahan-perubahan pola pikir, koordinasi antar penyelidik polri dengan kejaksaan terbangun dengan baik termasuk dengan BNNP. Ini terus harus kita lakukan, Pak Kajati, Pak Kapolda, dan Pak BNNP. Kadang-kadang koordinasi ini mudah untuk kita ucapkan, tapi kadang-kadang sulit untuk kita realisasikan," tambahnya.
Dalam rapat tersebut, jajaran aparat penegak hukum di Bangka Belitung turut memaparkan sejumlah langkah untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penanganan perkara. Salah satunya melalui integrasi data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara daring guna mendukung kelancaran koordinasi antara penyidik dan kejaksaan serta meminimalkan pengembalian berkas perkara.
Selain itu, aparat penegak hukum di Bangka Belitung juga melaporkan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah menyelesaikan 238 perkara pidana ringan sepanjang tahun anggaran 2026. Di sisi lain, Polda Babel menyusun pedoman dan bimbingan teknis terkait norma pidana baru bagi 867 personel penyidik sebagai bagian dari persiapan menghadapi perubahan regulasi.
Melalui evaluasi tersebut, Komisi III DPR RI mendorong agar koordinasi dan kesiapan seluruh aparat penegak hukum terus diperkuat sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (aps/rdn)