
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memberikan sambutan dalam pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (9/10/2026). |Foto: Aurel/mrs
PARLEMENTARIA, Palembang – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong penguatan pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan, melalui mekanisme pengenalan tanda bahaya untuk dilaporkan sebelum kekerasan terjadi. Menurutnya, persoalan perempuan dan anak ibarat fenomena gunung es, dengan kasus yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil.
“Kami berharap dari Komisi VIII ini pencegahan. Bagaimana caranya ketika perundungan itu saat mau dilakukan oleh seseorang, itu sudah bisa dipencet bel tanda bahaya,” ujar Marwan saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (9/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra yang mewakili Gubernur Sumatera Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumatera Selatan, serta mitra kerja Komisi VIII DPR RI, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Marwan menyampaikan, persoalan perempuan dan anak dapat terjadi dalam bentuk yang tidak terduga, dan berbagai kasus terus dilaporkan kepada Komisi VIII. Karena tidak mungkin seluruh kasus ditangani setelah terjadi, ia menilai pencegahan harus menjadi prioritas.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kunjungan kerja, Komisi VIII menemukan kasus yang sebenarnya sudah dicurigai warga sekitar sejak lama. Namun, warga tidak melapor karena tidak tersedia sarana untuk menyampaikan kecurigaan tersebut dan khawatir dituduh mencemarkan nama baik. Karena itu, perlu dirumuskan cara melapor yang mudah sekaligus aman bagi pelapor.
“Kami belum tahu seperti apa caranya, kami butuh dukungan pemikiran dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah,” jelas politisi Fraksi PKB tersebut.
Berdasarkan data KemenPPPA, Indeks Perlindungan Anak (IPA) Sumatera Selatan tahun 2021-2025 meningkat dari 58,71 pada 2021 menjadi 71,64 pada 2025. Adapun berdasarkan bahan paparan DPPPA Provinsi Sumatera Selatan, pencegahan kekerasan dilakukan melalui sosialisasi di sekolah dan perguruan tinggi, sementara penanganan korban dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan tenaga pendamping, belum tersedianya rumah aman milik UPTD PPA yang memadai, serta masih adanya korban yang enggan melapor karena faktor keluarga, sosial, ekonomi, maupun stigma.
Komisi VIII DPR RI berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bersama-sama membangun sistem pelaporan dini yang mudah diakses masyarakat, sehingga kekerasan terhadap anak dapat dicegah sebelum menimbulkan korban. (arl/rdn)