
Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi dalam pembahasan bersama LPS di Bandung Barat, Jumat (9/10/2026). |Foto: Sari/mrs
PARLEMENTARIA, Bandung Barat — Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengevaluasi tingginya jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya di Jawa Barat. Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi faktor penyebab kegagalan, mulai dari persoalan tata kelola dan kualitas sumber daya manusia (SDM) hingga potensi kecurangan (fraud).
Hal tersebut disampaikan Didik dalam pembahasan bersama LPS di Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). Ia mempertanyakan mengapa proporsi kegagalan BPR di Jawa Barat lebih besar dibandingkan proporsi jumlah BPR di provinsi tersebut secara nasional.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi menjelaskan bahwa jumlah BPR di Jawa Barat mencapai sekitar 17 persen dari total BPR nasional. Namun, proporsi bank gagal di wilayah tersebut lebih besar daripada angka tersebut.
“Kalau kita berpikir proporsionalitas, harusnya bank gagal juga 17 persen itu. Hanya secara statistik. Tapi faktanya tidak begitu,” ujar Doddy.
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan yang ditemukan LPS berkaitan dengan tata kelola BPR yang dimiliki atau terkait dengan pemerintah daerah. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kualitas pengelolaan bank turut memengaruhi keberlangsungan operasionalnya.
“Memang banyak dari bank-bank yang gagal di Jabar ini terkait dengan pemerintah daerah. Sehingga isu mengenai kualitas pengelolaan ketika bank itu dikelola atau dimiliki oleh pemerintah daerah memang sebuah isu yang memerlukan perhatian,” jelasnya.
Doddy menambahkan, sejumlah faktor yang ditemukan dalam kasus kegagalan BPR di Jawa Barat meliputi kesalahan manajemen (mismanagement), keterbatasan kapasitas SDM pengurus atau pengelola bank, serta praktik kecurangan. LPS terus menyampaikan temuan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bahan pertimbangan untuk memperkuat pengawasan.
Melalui koordinasi itu, LPS berharap OJK dapat melakukan pemantauan lebih spesifik terhadap bank yang berpotensi mengalami masalah dan mendorong perbaikan tata kelola sebelum kondisinya semakin memburuk.
Perkuat Tata Kelola dan Komunikasi kepada Nasabah
Selain mengevaluasi penyebab kegagalan BPR, Didik yang merupakan Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu meminta agar strategi komunikasi kepada nasabah turut diperhatikan ketika sebuah bank memasuki status penyehatan. Penyampaian informasi mengenai kondisi bank dan langkah penanganannya perlu dikelola secara tepat untuk mengantisipasi kepanikan yang dapat memicu penarikan dana secara besar-besaran.
Menanggapi, Doddy mengakui bahwa komunikasi mengenai status bank yang sedang mengalami masalah memiliki tantangan tersendiri. Penyampaian informasi kepada publik perlu mempertimbangkan risiko munculnya kepanikan di kalangan nasabah.
“Kalau menginformasikan mengenai bank yang sudah masuk BDP, apalagi masuk BDR, itu memang menjadi salah satu tantangan berkaitan dengan komunikasi terhadap status bank ketika masih BDP,” ungkap Doddy.
Karena itu, LPS terus mengintensifkan penyampaian informasi mengenai program penjaminan simpanan agar masyarakat memahami bentuk perlindungan yang tersedia ketika bank menghadapi permasalahan.
Doddy juga menekankan perlunya koordinasi antara OJK dan pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola BPR milik pemerintah daerah. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan ialah profesionalitas dalam penunjukan pengurus dan pengelola bank, sehingga posisi tersebut diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan. (sai/um)