
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI bersama para Kepala Kanwil Kementerian Keuangan Satu Regional Jawa Barat di Gedung Keuangan Negara, Bandung, Jumat (9/10/2026). |Foto: Adi/mrs
PARLEMENTARIA, Bandung — Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong pemerintah mengubah pendekatan perpajakan bagi perusahaan digital global dengan mempertimbangkan besarnya aktivitas ekonomi mereka di Indonesia, bukan hanya keberadaan fisik perusahaan (permanent establishment).
“Rezim perpajakan kita harus digeser dari permanent establishment menjadi significant economic presence. Perlu ada satu keberanian dari Indonesia untuk lebih adil dalam menerapkan pajak kepada semua pihak yang mencari makan di Republik ini,” tegas Harris dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI bersama jajaran Kementerian Keuangan Regional Jawa Barat di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
Harris menilai, strategi pengawasan pajak digital yang dipaparkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat masih berfokus pada pelaku usaha domestik, seperti pedagang e-commerce, kreator konten, dan pemasar afiliasi. Padahal, perusahaan digital global seperti Google, Spotify, Netflix, dan YouTube juga memperoleh pendapatan dari pasar Indonesia.
Menurutnya, pengawasan pajak digital perlu menjangkau perusahaan global, tidak hanya mengoptimalkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
“Mereka sama sekali tidak bayar pajak penghasilan ke Indonesia, hanya membayar PPN. Itu pun yang membayar adalah pelanggannya,” ujarnya.
Harris juga menyoroti keterbatasan otoritas pajak dalam mengakses dan memverifikasi data aktivitas perusahaan digital global, termasuk jumlah pelanggan dan transaksi di Indonesia. Ia menilai keterbatasan tersebut menyulitkan pemerintah mengukur aktivitas ekonomi perusahaan secara akurat.
“Dirjen Pajak tidak tahu berapa jumlah pelanggan Spotify, berapa jumlah pelanggan Netflix. Hanya dikasih tahu sama mereka, tanpa punya alat untuk menguji,” katanya.
Harris menyebut kajian bersama Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan perubahan pendekatan perpajakan tersebut berpotensi menambah penerimaan negara Rp20 triliun hingga Rp80 triliun per tahun.
Ia juga membandingkan nilai transaksi bruto (gross merchandise value/GMV) ekonomi digital yang disebut mencapai Rp1.600 triliun dengan nilai ekspor batu bara sebesar Rp500 triliun dan nikel Rp111 triliun. Sebab itu, Harris berharap pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan digital agar mampu menciptakan keadilan bagi pelaku usaha domestik dan perusahaan global yang memperoleh pendapatan dari pasar Indonesia. (App/um)