
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam pertemuan dengan LPS dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI di Bandung Barat, Jumat (9/10/2026). |Foto: Sari/mrs
PARLEMENTARIA, Bandung Barat — Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti tingginya jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Jawa Barat yang mengalami pencabutan izin usaha. Dari 161 bank yang dicabut izin usahanya secara nasional sejak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdiri pada 2005 hingga 6 Oktober 2026, sebanyak 48 bank di antaranya berasal dari Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Anis kepada Parlementaria usai pertemuan dengan LPS dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI di Bandung Barat, Jumat (9/10/2026). Ia mendorong pendalaman terhadap berbagai faktor yang menyebabkan banyak BPR dan BPRS di Jawa Barat mengalami kegagalan.
“Kita perlu menyelami lebih dalam kenapa BPR dan BPRS di Jawa Barat ini banyak mengalami kegagalan atau banyak yang dicabut izin usahanya,” ujar Anis.
Berdasarkan paparan LPS, kinerja intermediasi BPR dan BPRS di Jawa Barat masih mencatatkan pertumbuhan positif. Per Agustus 2026, aset tumbuh 1,33 persen secara tahunan, dana pihak ketiga (DPK) meningkat 2,15 persen, serta kredit dan pembiayaan tumbuh 2,74 persen.
Namun, pertumbuhan tersebut perlu dicermati bersama kualitas aset perbankan. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) dan pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) BPR dan BPRS di Jawa Barat tercatat mencapai 13,58 persen, lebih tinggi dibandingkan angka nasional sebesar 11,64 persen.
“Ketika pertumbuhan aset itu hanya 1,33 persen, kemudian NPL-nya atau NPF-nya mencapai 13,58 persen, itu jadi tanda tanya dan harus ada pendalaman lebih jauh,” tegasnya.
Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Anis menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam mengevaluasi kemampuan BPR dan BPRS menjalankan fungsi intermediasi, yakni menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Pembinaan perlu diperkuat agar persoalan kualitas kredit dapat ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih serius.
Dirinya juga menekankan pentingnya pengawasan sejak dini sebelum pencabutan izin usaha dilakukan. Deteksi terhadap gejala awal permasalahan diharapkan memberi kesempatan kepada bank untuk memperbaiki kinerja dan memulihkan kondisi usahanya.
“Yang kita tekankan adalah proses pengawasannya sebelum dicabut izin. Kalau ada gejala-gejala awal yang bisa dideteksi dari fungsi pengawasan itu, maka bank bisa memperbaiki dulu, disehatkan sehingga tidak perlu sampai mengalami penurunan kondisi yang lebih jauh,” jelas Anis.
Untuk mendukung upaya tersebut, ia mendorong penguatan koordinasi antara LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama dalam penerapan sistem peringatan dini atau early warning system. Dengan mekanisme tersebut, bank yang mulai menunjukkan indikasi permasalahan diharapkan dapat segera memperoleh pembinaan dan langkah korektif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Perlu ada koordinasi antara LPS dengan OJK dan early warning atau peringatan dini. Ketika bank-bank, terutama BPR dan BPRS, sudah menunjukkan gejala akan mengalami permasalahan, tentu harus diberikan pembinaan,” ungkapnya.
Menutup pernyataan, Anis berharap pengawasan dan pembinaan yang lebih kuat dapat membantu BPR dan BPRS menjaga kesehatan usaha serta meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan. Dengan demikian, keduanya dapat terus berperan dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
“Dengan koordinasi yang baik antara LPS dan OJK, mudah-mudahan BPR dan BPRS bisa tumbuh lebih baik,” pungkasnya. (sai/um)