
Anggota Komisi XI DPR RI Wahyu Sanjaya dalam kunjungan kerja reses dengan Lembaga Penjamin Simpanan ke wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). |Foto: Sari/mrs
PARLEMENTARIA, Bandung Barat — Anggota Komisi XI DPR RI Wahyu Sanjaya menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pemahaman mengenai batas nilai simpanan dan persyaratan penjaminan diperlukan agar nasabah mengetahui bentuk perlindungan atas dana yang disimpan di perbankan.
Hal tersebut disampaikan Wahyu kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses LPS dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI di Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). Ia menyoroti masih adanya simpanan nasabah yang tidak memenuhi ketentuan penjaminan karena tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
“Yang kita tekankan adalah pentingnya sosialisasi LPS kepada para nasabah, sehingga masyarakat, khususnya di Jawa Barat, memahami tugas, fungsi, dan kehadiran LPS,” ujar Wahyu.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mendorong penguatan sosialisasi agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan LPS, tetapi juga memahami batas nilai simpanan dan persyaratan untuk memperoleh penjaminan. Dengan begitu, nasabah dapat mengambil keputusan keuangan dengan pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan simpanannya.
Selain literasi masyarakat, Wahyu meminta LPS memperkuat mitigasi risiko melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sinergi kedua lembaga diperlukan untuk mengantisipasi potensi permasalahan perbankan sejak dini, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, sedangkan LPS berperan dalam penjaminan simpanan serta penanganan bank sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi keduanya diharapkan dapat membantu mendeteksi persoalan perbankan sebelum berkembang lebih jauh.
“Dalam hal ini, kita minta sinergi itu adalah LPS juga bisa mengingatkan OJK. Jangan sampai nanti terlalu banyak bank yang perlu disehatkan,” tegasnya.
Wahyu juga menyinggung penguatan peran LPS seiring dengan pengaturan dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia berharap penguatan tugas tersebut diikuti peningkatan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan fungsi masing-masing lembaga.
Terkait penyelesaian klaim nasabah, Wahyu menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penjaminan simpanan. Berbagai persoalan perlu dicermati berdasarkan kasusnya karena karakteristik permasalahan dapat berbeda antara satu bank dan bank lainnya.
“Pada prinsipnya, kita akan tetap mendorong dan mengawasi agar kalau bisa penjaminan itu meng-cover 100 persen dari nasabah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan penjaminan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemahaman masyarakat mengenai batas nilai simpanan dan persyaratan penjaminan menjadi penting agar nasabah mengetahui bahwa tidak seluruh simpanan secara otomatis memenuhi syarat untuk dijamin.
Ke depan, Wahyu berharap peningkatan literasi keuangan, penguatan mitigasi risiko, serta sinergi LPS dan OJK dapat meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. (sai/um)